Sarbumusi Tolak Jokowi Hapus 134 Regulasi Industri
Selasa, 29 September 2015 | 01:01 WIB
Jakarta, NU Online
Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) NU menilai langkah Presiden Joko Widodo menghapus 134 kebijakan terkait investasi asing, sebagai langkah keliru. Terlebih deregulasi aturan yang diklaim bertujuan menarik investor itu malah melahirkan ketimpangan di tengah masyarakat.
<>
"Sarbumusi menolak langkah Presiden Jokowi menghapus 134 regulasi yang selama ini memproteksi industri dan negeri ini dari serbuan pekerja asing. Masyarakat merasa diabaikan. Di saat ekonomi sulit, 27.000 pekerja di PHK, Presiden malah mempermudah masuknya pekerja asing," ujar Sekretaris Jenderal Sarbumusi, Sukitma Sudjatmiko, usai perayaan Harlah Sarbumusi ke 60 tahun, di Sekretariat Sarbumusi, Jl. Raden Saleh II, Ahad (27/9) malam.
Sukitman juga menilai penghapusan syarat mahir berbahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing berpotensi telah melanggar UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Sejumlah anggota DPR mengkritik terobosan Jokowi dengan dalih investasi itu.
"Deregulasi itu bisa melanggar UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujarnya.
Dalam harlahnya ke-60, Sarbumusi juga mendorong Pemerintah untuk lebih peka terhadap tenaga Migran Indonesia. Diantaranya dengan memberi ruang bagi pekerja migran Indonesia untuk memperoleh keadilan melalui Peradilan Hubungan Industri (PHI) saat mengalami kasus di negeri asing.
"Sarbumusi punya Konfederasi buruh Migran Indonesia, anggotanya mencapai 5000 TKI yang tersebar di sejumlah Negara. Menjadi kewajiban Sarbumusi untuk memperjuangkan nasib mereka yang sering diperlakukan tidak adil di negeri asing,"paparnya.
Selain melalui pelatihan untuk meningkatkan profesionalitas para TKI, Sarbumusi melalui Lembaga Bantuan Hukum juga sudah berkali-kali mendampingi anggotanya dari kalangan buruh migran ini untuk mendapatkan haknya.
"Sebagai buruh, para TKI punya hak untuk dihormati juga sebagai orang yang mempunyai peran dalam pembangunan," tandasnya. (malik/abdullah alawi)
Terpopuler
1
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
2
Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Tingkatkan Pengangguran dan Kolapsnya UMKM
3
Kisah Inspiratif Endah Priyati, Guru Sejarah yang Gunakan Komik sebagai Media Belajar
4
Ketum PBNU Respons Veto AS yang Bikin Gencatan Senjata di Gaza Kembali Batal
5
Bahtsul Masail Kubra Internasional, Eratkan PCINU dengan Darul Ifta’ Mesir untuk Ijtihad Bersama
6
Menag Penuhi Undangan Arab Saudi untuk Bahas Operasional Haji 2025
Terkini
Lihat Semua