Satgas NU Nilai Kebijakan Karantina Perjalanan Luar Negeri Membingungkan
Kamis, 17 Februari 2022 | 19:00 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nahdlatul Ulama (NU) Peduli Covid-19, dr Muhammad Makky Zamzami. (Foto: Istimewa)
Nuriel Shiami Indiraphasa
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah mengeluarkan penyesuaian terbaru soal karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 itu, aturan karantina terbagi dalam beberapa ketentuan, salah satunya ketentuan masa karantina bagi PPLN yang sudah divaksin booster menjadi 3 hari.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nahdlatul Ulama (NU) Peduli Covid-19, dr Muhammad Makky Zamzami menyebut kebijakan itu cukup membingungkan. Pasalnya, kebijakan karantina masih terbagi dalam beberapa ketentuan. Menurutnya, kebijakan tersebut masih bisa disederhanakan.
“Sebetulnya ini semakin membingungkan. Kalau sudah ditetapkan untuk booster dan karantina 3 hari, ya sudah cukup. Satu kebijakan saja, karantina 3 X 24 jam dan booster,” katanya saat dihubungi NU Online, Kamis (17/2/2022).
Sebab, jelas dr Makky, yang perlu menjadi fokus utama harusnya ada di pembentukan imunitas tubuh melalui vaksin, bukan di karantina. Apabila ditinjau lebih lanjut, ia menyebut tiada ditemukan relevansi langsung antara pemberian vaksin dan durasi karantina.
“Tidak ada perbedaan antara karantina 3, 5, atau 7 hari, karena tidak mempengaruhi apapun, tidak mempengaruhi daya penyakitnya,” jelas dr Makky.
“Apakah kita ini dari luar negeri sudah punya kekebalan belum dari varian apapun. Dan itu tandanya sudah divaksin, karena itu satu-satunya standardisasi kita bisa dia lebih kebal ya, sudah divaksin,” sambungnya.
Maka itu, ia menilai calon PPLN wajib booster. Booster dianggap sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh dan mencegah terpapar Covid-19, lantaran rata-rata usia vaksin penduduk Indonesia sudah hampir 1 tahun.
“Jadi ada tindakan preventif, bahwa kita memastikan bahwa dia sudah divaksin dan saat kembali pun sudah tervaksin. Artinya, tetap selamat,” katanya.
Tes imunologi
Lebih lanjut, dr Makky mengungkapkan bahwa vaksin booster sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus menunggu 6 bulan setelah vaksin dosis dua.
Untuk itu, dr Makky mengatakan bahwa calon PPLN yang belum genap 6 bulan usai vaksin dosis dua bisa melakukan tes imunologi untuk mengetahui kadar antibodi dalam tubuh.
“Pemeriksaan imunologi Covid-19 bisa menjadi indikator penilaian bahwa seseorang sudah mempunyai daya tahan tubuh cukup kuat atau tidak untuk menahan serangan Covid-19,” ujar dr Makky.
“PPLN umumnya sudah mempunyai persiapan, mulai dari visa, dan lain-lain. Saya rasa persyaratan vaksin booster maupun tes imunologi untuk menentukan kadar antibodi tidak menjadi masalah,” pungkasnya.
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua