Nasional

Sejarawan: UU TNI, Penulisan Ulang Sejarah, dan KUHAP Baru Jadi Malapetaka bagi Bangsa Indonesia

NU Online  ·  Jumat, 2 Januari 2026 | 10:00 WIB

Sejarawan: UU TNI, Penulisan Ulang Sejarah, dan KUHAP Baru Jadi Malapetaka bagi Bangsa Indonesia

Sejarawan Ita Fatia Nadia dalam Konferensi Pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Kamis (1/1/2026).

Jakarta, NU Online

Sejarawan Ita Fatia Nadia menyebut bahwa pengesahan Undang-Undang TNI, penulisan ulang sejarah nasional, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai rangkaian kebijakan yang berpotensi membawa Indonesia mundur ke arah otoritarianisme.


Menurutnya, ketiga hal itu menjadi ancaman serius bagi demokrasi, hak asasi manusia, dan masa depan masyarakat sipil di Indonesia.


“Tiga hal: Undang-Undang TNI, penulisan ulang sejarah, dan KUHAP merupakan malapetaka besar bagi bangsa ini. Kita mundur ke belakang sebagai bangsa, masuk ke dalam kondisi yang sulit dibayangkan, padahal kita hidup di era modern dengan media sosial dan keterbukaan informasi,” ujarnya dalam Konferensi Pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Kamis (1/1/2026).


Ita menilai, hukum tidak lagi dijalankan sebagai rule of law, melainkan berubah menjadi rule by law. Ia menjelaskan bahwa regulasi dan sistem hukum, termasuk praperadilan, cenderung digunakan penguasa bukan untuk menegakkan keadilan, tetapi sebagai instrumen untuk memperkuat kekuasaan, mengontrol masyarakat, dan menyingkirkan oposisi, sehingga bertentangan dengan prinsip demokrasi.


Sebagai sejarawan, Ita mengaku sangat prihatin terhadap situasi politik, keamanan, dan penyelenggaraan negara dalam satu tahun terakhir. Ia berharap, Indonesia ke depan dapat menjadi bangsa yang adil, sejahtera, dan mampu memberikan kemerdekaan yang sesungguhnya bagi seluruh rakyat.


“Dalam satu tahun ini, saya melihat perkembangan politik yang dihasilkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berpotensi membawa Indonesia ke arah yang sangat buruk. Ada tiga undang-undang penting yang dihasilkan pemerintahan ini yang menurut saya menjadi ancaman serius,” katanya.


Ancaman pertama, menurut Ita, adalah Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi membelenggu kebebasan bergerak masyarakat sipil. Ia menilai penguatan peran militer dalam undang-undang tersebut membuka peluang pengambilalihan ruang-ruang sipil oleh institusi militer.


Ancaman kedua adalah penulisan ulang atau revisi sejarah nasional Indonesia. Ita bersama sejumlah sejarawan dan aktivis, antara lain Prof Sulistyowati Irianto, Marzuki Darusman, Usman Hamid, dan Muhammad Isnur, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap rencana hingga peluncuran revisi sejarah tersebut.


Ia menilai revisi sejarah itu menghapus memori kolektif bangsa terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang seharusnya menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali.


“Dalam revisi sejarah nasional tersebut, 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu dihapus, padahal peristiwa-peristiwa ini telah diakui dan disahkan oleh Presiden Jokowi pada Januari 2023," kata Ita.


"Penghapusan ini sangat bermasalah karena mayoritas pelaku pelanggaran tersebut berasal dari unsur militer. Oleh karena itu, sebagai masyarakat sipil, pengawasan terhadap perilaku dan kebijakan militer menjadi sangat penting,” tambahnya.


Ancaman ketiga adalah disahkannya KUHAP baru yang menjadi penutup dari rangkaian kebijakan bermasalah tersebut. Ia menilai, KUHAP baru menggembok masyarakat sipil ke dalam sistem pemerintahan yang bersifat otoriter.


“Karena dengan KUHAP baru ini, masyarakat sipil kehilangan ruang untuk berekspresi, bahkan perlindungan hukumnya pun tergerus. KUHAP ini jelas melanggar prinsip hak asasi manusia dan demokrasi,” ungkapnya.


Menurutnya, KUHAP baru bersifat sangat top-down dan menjadi bagian dari praktik otoritarianisme. Ita menyebut KUHAP baru sangat kejam karena menghancurkan imajinasi bangsa, masa depan warga negara, dan generasi muda, sekaligus melegitimasi otoritarianisme melalui prosedur hukum yang formal, tetapi mencederai substansi demokrasi dan HAM.


“Salah satu cirinya adalah keberadaan pasal-pasal karet. Pasal semacam ini sudah ada sejak masa kolonial, berlanjut pada era Orde Baru melalui berbagai regulasi keamanan. Istilah dan kategorinya tidak jelas seperti ancaman terhadap simbol negara, stabilitas nasional, atau tuduhan penyebaran berita bohong yang memungkinkan seseorang langsung ditahan,” jelasnya.


Ia juga menuturkan bahwa KUHAP baru berpotensi menjadi instrumen represi yang berbahaya, terutama ketika masyarakat berupaya membuka kembali memori kolektif dan menuntut penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.


“Selain itu, KUHAP akan menjadi instrumen represi. Ini sangat berbahaya karena ketika masyarakat ingin membuka kembali memori kolektif dan menuntut penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, mereka justru akan berhadapan dengan tuduhan melanggar hukum, menyebarkan berita bohong, atau dianggap anti-negara,” tambahnya.


Senada, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti sejumlah ketentuan dalam KUHAP dan KUHP baru yang dinilai lebih represif dibanding regulasi sebelumnya.


“Dalam KUHAP baru, pasal-pasal penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran dikunci dengan frasa ‘keadaan mendesak’ yang sepenuhnya ditentukan oleh penilaian penyidik. Ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang sangat luas dan tidak memenuhi standar habeas corpus dalam hukum HAM internasional,” jelas Isnur.


Isnur mengatakan, KUHAP baru memperkuat superioritas Polri. Ia menilai penyidik lain seperti Polisi Kehutanan (Polhut), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak dapat melakukan penangkapan dan penahanan tanpa perintah Polri.


"Kondisi tersebut mengancam independensi PPNS dan membuka ruang intervensi, terlebih dengan rekam jejak penanganan kasus internal Polri yang masih bermasalah," ungkapnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang