LBH Ansor Desak Polisi Usut Transparan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
NU Online · Jumat, 20 Maret 2026 | 09:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menyatakan bahwa tindak penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus merupakan pelanggaran hukum yang mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat.
“Segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap warga negara merupakan pelanggaran serius,” ujar Dendy dalam keterangannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, LBH Ansor mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan profesional. Kepolisian diminta segera menangkap para pelaku, mengungkap dalang di balik kejadian tersebut, serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dendy menjelaskan, hak atas rasa aman merupakan amanah konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1), yang menjamin perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, serta perlindungan dari ancaman ketakutan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 29 ayat (1), juga menegaskan perlindungan terhadap pribadi, keluarga, dan kehormatan.
“Atas dasar konstitusi dan undang-undang tersebut, seluruh elemen masyarakat perlu bersama-sama mengawal proses hukum ini hingga tercapai keadilan bagi korban,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan pentingnya memastikan para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
LBH Ansor mengecam keras peristiwa kekerasan yang menimpa Andrie Yunus. Insiden penyiraman air keras tersebut terjadi saat korban dalam perjalanan pulang usai mengisi podcast bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.
Andrie Yunus diketahui merupakan pegiat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Ia dikenal sebagai sosok yang kritis dan aktif memperjuangkan kepentingan publik serta menyuarakan ketidakadilan.
“Negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan kekerasan yang melanggar hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa memandang siapa pun pelakunya,” tandas Dendy.
Terpopuler
1
Ngantor Perdana, Gus Kikin Mulai Siapkan Susunan Kepengurusan PBNU 2026-2031
2
Gus Kikin Kunjungi Pojok Gus Dur pada Momen Perdana Ngantor di PBNU
3
Anggota Banser Wafat Selepas Tugas di Muktamar, Ketum GP Ansor Takziah dan Beri Santunan
4
Gus Kikin Sebut NU Dukung Program Pemerintah, Fokus pada Pembangunan Manusia
5
Menakar Kapasitas Al-Albani dalam Ilmu Hadits: Benarkah Layak Disebut Muhaddits?
6
PCNU Jombang Harapkan PBNU Masa Khidmah 2026-2031 Prioritaskan Program Keumatan
Terkini
Lihat Semua