Seleksi Media Center Haji 1445 H Dibuka, Ini Tahapannya
NU Online · Ahad, 31 Desember 2023 | 12:30 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan kepada para Jurnalis MCH di Arab Saudi. (Foto: Humas Kemenag)
Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama membuka seleksi Media Center Haji (MCH) untuk musim haji 1445 H/2024 M. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 29 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka yang bisa diunduh lewat Play Store dan App Store pada menu “Seleksi MCH 2024”.
Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo mengatakan bahwa MCH merupakan pusat kegiatan peliputan, informasi, dan publikasi tentang kegiatan penyelenggaraan ibadah haji, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. MCH menjadi pusat informasi penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat.
"Seperti tahun sebelumnya, kami mengundang rekan-rekan media dan humas Kemenag untuk terlibat sebagai anggota MCH dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Jumat (29/12/2023).
Wibowo menerangkan, seleksi MCH dilakukan dalam empat tahap, yaitu seleksi administrasi, paparan program, CAT (Computer Assisted Test) dan Wawancara.
"Peserta yang lulus seleksi administrasi akan diundang oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi (Biro HDI) Kemenag untuk mengikuti paparan program," terang Wibowo.
"Sementara seleksi CAT dan wawancara akan diselenggarakan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersamaan dengan seleksi PPIH Arab Saudi dari unsur lainnya," imbuhnya.
Tugas MCH
Tugas para jurnalis di Media Center Haji ini berdasarkan keterangan dari Kemenag adalah Melakukan liputan dan pemberitaan terhadap seluruh rangkaian tahapan (pra, operasional, dan pasca) penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga
MCH Harus Beroperasi Sepanjang Tahun
Saat operasional di Arab Saudi, MCH juga melakukan liputan sesuai dengan penempatan dan memberitakan hasil liputan serta menyampaikan salinan seluruh produksi berita kepada Kementerian Agama untuk keperluan informasi, dokumentasi, dan pemberitaan.
Para jurnalis MCH harus saling berbagi data dan informasi yang diperoleh kepada sesama anggota MCH melalui media yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, agar berita tentang penyelenggaraan ibadah haji dapat dimuat secara masif di berbagai media;
Para jurnalis MCH mengenakan seragam petugas selama menjalankan tugas, baik dalam siaran maupun pencarian berita.
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
6
BMKG Prediksi El Nino Berlangsung hingga Setahun, Wilayah Selatan Berpotensi Dilanda Kekeringan
Terkini
Lihat Semua