Jakarta, NU Online
Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki mengatakan bahwa pada tahun ini, pihaknya akan kembali mengalokasikan anggaran pembiayaan untuk proses sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK). Langkah ini sudah pernah dilakukan pada 2020 untuk membantu pelaku UMK dalam mendapatkan sertifikat halal.
Pada tahun 2020 menurut Mastuki, Kemenag telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 3.251 UMK dengan anggaran dari Kemenag melalui BPJPH. Alokasi anggaran ini merupakan salah satu skema fasilitasi yang diberikan selain skema self declare yakni sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha.
"Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, bagi UMK yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPJPH, dapat melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau yang dikenal dengan istilah self declare," terangnya Selasa (22/6) dilansir dari laman Kemenag.
Fasilitasi sertifikasi halal menurut Mastuki banyak dinantikan pelaku UMK terutama terkait pelaksanaan self declare dalam upaya percepatan sertifikasi halal. Selain dengan skema alokasi anggaran dan self declare, Kemenag juga tetap menjalankan layanan sertifikasi halal reguler secara simultan.
Dalam menerbitkan sertifikat halal ini lanjut Mastuki, BPJPH terlebih dahulu menerima ketetapan halal yang disampaikan oleh MUI sebagai dasar penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH.
Seluruh pelaku UMK yang menjadi peserta program fasilitasi tersebut juga diwajibkan mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) Pembinaan Jaminan Produk Halal terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai target.
Berkat kerjasama BPJPH, MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI diharapkan percepatan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMK bisa terus ditingkatkan. Pada tahun 2020, ribuan UMK yang tersebar di 20 provinsi berhasil difasilitasi proses sertifikasi halalnya.
Bantuan bagi para pelaku UKM ini berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) berhak mendapatkan fasilitas gratis (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dalam proses sertifikasi halal.
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Nabi Musa Menangis saat Tahu Umat Rasulullah Lebih Mulia Ketimbang Umatnya
2
Khutbah Jumat: Menumbuhkan Keikhlasan dalam Beramal dan Beribadah
3
Khutbah Jumat: Jagalah Lisan supaya Tidak Menyakiti Orang Lain
4
Khutbah Jumat: Jangan Salah Pilih Teman
5
Keutamaan Puasa Syaban Menurut Syekh Nawawi al-Bantani
6
Khutbah Jumat: Manusia sebagai Makhluk Sosial, dan Perintah untuk Saling Mengenal
Terkini
Lihat Semua