Nasional

Sopir Taksi Green SM Lalai dalam Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Ditetapkan sebagai Tersangka

NU Online  Ā·  Jumat, 22 Mei 2026 | 14:00 WIB

Sopir Taksi Green SM Lalai dalam Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi kecelakaan. (Foto: X)

Jakarta, NU Online

 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) dan taksi di perlintasan sebidang Bekasi Timur pada akhir April 2026 lalu.

 

Polisi menyebutkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi taksi saat melintas di rel kereta api.

 

"Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Bekasi Kota, Gefri Agitiad, di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

 

Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 April 2026.

 

Gefri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lokasi kejadian, taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan RRP melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.

 

Namun, saat tiba di perlintasan sebidang kereta api, kendaraan tersebut diduga tiba-tiba berhenti atau mengalami mati mesin tepat di tengah rel jalur satu.

 

"Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur satu. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan," ucapnya.

 

Ia mengatakan bahwa benturan keras tidak dapat dihindari hingga menyebabkan taksi mengalami kerusakan parah. Kecelakaan itu juga menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya mengalami luka-luka.

 

Dalam proses penyidikan, lanjut Gefri, Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, menyusun kronologi kejadian, hingga meminta keterangan ahli.

 

ā€œSaksi yang diperiksa antara lain penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, dan saksi ahli terkait kecelakaan lalu lintas,ā€ katanya.

 

Gefri menyampaikan bahwa sopir taksi Green SM berinisial RRP dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang