Nasional

Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Rajab 1445 H Mulai Besok, Pahalanya Berlipat-Lipat

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:30 WIB

Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Rajab 1445 H Mulai Besok, Pahalanya Berlipat-Lipat

Ilustrasi bulan Rajab. (Foto: dok. NU Online)

Jakarta, NU Online

Awal Rajab 1445 H dimulai pada Sabtu (13/1/2024) lalu sebagaimana diikhbarkan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) pada Jumat (12/1/2024). Artinya, umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan puasa ayyamul bidh bulan Rajab 1445 H mulai Kamis (25/1/2024) besok.


Untuk diketahui, ayyamul bidh berarti hari-hari cerah, yaitu hari yang malamnya disinari bulan purnama. Hari-hari tersebut jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 di setiap bulan Hijriyah. Di bulan Rajab 1445 H, ayyamul bidh jatuh pada Kamis (25/1/2023) hingga Sabtu (28/1/2024).


Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas, puasa di ayyamul bidh dihukumi sunnah muakkad, sebuah amalan yang sangat dianjurkan. 


"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: 'Rasulullah saw sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah (ayyamul bidh) baik di rumah maupun dalam bepergian'." (HR an-Nasa'i dengan sanad hasan).


Adapun niat melaksanakan puasa ayyamul bidh adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaytu shauma ayyâmil bîdl lillâhi ta'âlâ.

Artinya, "Saya niat puasa Ayyamul Bidh (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta'âlâ."


Niat puasa ayyamul bidh ini disunnahkan untuk dilafalkan dengan lisan, tidak sekadar dibaca dalam hati. Niat ini juga mulai boleh dilaksanakan sejak malam hari sampai sebelum masuk waktu zawal, posisi matahari condong ke barat. Hal itu dengan catatan belum makan ataupun minum apa-apa sejak terbit fajar hingga waktu niat dilakukan.


Sebelum melaksanakan puasa ayyamul bidh, umat Islam disunnahkan untuk sahur terlebih dahulu pada waktu menjelang Subuh sebelum imsak. Jika waktu Maghrib telah tiba, sunnah bagi orang yang melakukan puasa ayyamul bidh untuk menyegerakan berbuka.


Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh

Puasa ini memiliki keutamaan (fadhilah) seperti puasa sepanjang tahun bagi yang dapat melaksanakannya selama tiga hari. Sebuah hadits yang diriwayatkan Abudzar ra menjadi dalil atasnya.


Disebutkannya, Nabi Muhammad saw bersabda: 'Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang tahun'. Kemudian Allah menurunkan ayat dalam kitabnya yang mulai karena membenarkan hal tersebut:


"Siapa saja yang datang dengan kebaikan maka baginya pahala 10 kali lipatnya' [QS al-An'am: 160]. Satu hari sama dengan 10 hari'." (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi). Ia berkata: "Hadits ini hasan." Ibnu Majah juga menilainya sebagai hadits shahih dari jalur riwayat Abu Hurairah ra. (I'ânatut Thâlibîn Juz II)


Apalagi puasa ini dilakukan di bulan Rajab, salah satu dari empat bulan mulia (asyhurul hurum). Hal ini sangat dianjurkan sesuai hadits Nabi Muhammad saw, "Barang siapa yang berpuasa satu hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa 30 hari."