Nasional

Tak Masalah Relawan Desa NU Direkrut Pemerintah

Kamis, 16 April 2015 | 22:01 WIB

Batam, NU Online
Tim kerja PBNU untuk pemberdayaan masyarakat desa mengizinkan para relawan pendamping desa yang dibentuk oleh NU direkrut oleh pemerintah. Meski demikian ditegaskan sejak awal pembentukan relawan NU di tiap ranting itu tidak terkait dengan program pemerintah.<>

Ketua Pengurus Pusat Lakpesdam NU yang juga ketua tim kerja PBNU untuk pemberdayaan masyarakat desa Yahya Ma’shum mengatakan, Surat Edaran PBNU kepada PCNU di kabupaten/kota untuk membentuk relawan pendamping desa di setiap pengurus ranting NU dirancang jauh sebelum Kementerian Desa dan PDT meluncurkan program pendamping desa.

Soal peristilahan yang mirip, menurut Yahya itu wajar saja. “Istilah ‘pendamping’ adalah nomenklatur umum, sudah lebih dulu digunakan oleh ormas dan LSM. Tapi yang membedakan kita dengan pemerintah yakni ada kata ‘relawan’nya,” kata Yahya di sesi akhir Rakernas V Lakpesdam NU di Batam, Kamis (16/4).

Menurut Yahya, relawan desa bekerja secara swadaya dan mandiri. Tugas relawan pendamping desa yang dibentuk oleh NU adalah memberikan pendidikan dan informasi terkait dengan persoalan pembangunan, bukan hanya soal undang undang desa.

“Relawan pendamping desa ini akan menginformasikan kepada warga NU melalui pranata sosial yang sudah ada di NU. Seperti melalui jamah tahlil, yasinan, diba’iyah, atau kelompok tani. Jadi kita tidak menggunakan pranata yang baru,” ujarnya.

“Kita juga akan melakukan advokasi bagaimana dana desa yang dialokasikan benar-benar memenuhi kebutuhan kelompok masyarakat, yang diantaranya adalah warga NU,” tambahnya

Para peserta Rakernas dari berbagai daerah menanyakan, bagaimana jika relawan direkrut oleh pemerintah? Menurut Yahya, PBNU mengizinkan para relawan pendamping desa NU ikut bergabung menjadi relawan desa yang direkrut secara resmi oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. “Malah bagus itu. Berarti performance kita diakui oleh pemerintah,” kata Yahya.

“Apa kita bisa ke sana (menjadi pendamping desa yang direkrut oleh pemerintah) itu terserah. Yang jelas program NU relawan pendamping desa NU ini tidak ada hubungannya dengan pemerintah,” tambahnya.

Dalam forum itu seorang peserta Rakernas dari Maluku menyampaikan pertanyaan dari daerah-daerah mengenai Surat Edaran PBNU yang mensyaratkan relawan pendamping desa NU harus memenuhi kualifikasi pendidikan S1.

“Sudah kita pikirkan masak-masak. Kenapa harus S1? Agar relawan pendamping desa kita ini mempunyai kepercayaan tinggi. Agar ita tidak direndahkan, kita equal. Kita ingin mendobrak stigma yang tidak menguntungkan kita,” kata Yahya. Para peserta Rakernas dalam kesempatan itu memastikan bahwa di tiap ranting NU telah mempunyai calon kader relasan pendamping desa yang telah menempuh pendidikan setingkat S1.

Sesi terakhir Rakernas V Lakpesdam di Batam memang secara khusus membahas mengenai desa, khususnya terkat dengan implementasi UU Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Salah satu narasumber Eman A. Rahman sebelumnya menjelaskan berbagai perkembangan terbaru terkait dana desa itu. Beberapa kelurahan, misalnya mengajukan diri untuk berubah status menjadi desa agar bisa mendapatkan dana desa itu. (A. Khoirul Anam)

 

Foto: Yahya Ma'shum memberikan penghargaan kepada PC dan PW Lakpesdam yang dinilai telah sukses melakukan program penembangan sumberdaya manusia dan kaderisasi NU.