Terkait Larangan Mudik, Pemerintah Harus Perjelas Kriteria Zona Merah
NU Online · Senin, 27 April 2020 | 10:30 WIB
Pemerintah telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengurangi penyebaran virus Corona dan membendung pergeseran episentrum baru. Di antaranya kebijakan larangan mudik, yang ditetapkan sejak 24 April 2020.
Sayangnya, tidak ada penjelasan detail dalam aturan tersebut. "Detail aturan tersebut harusnya diserahkan ke Pemda untuk menentukan kawasan zona merah," kata Anggota Komisi IX DPR, Muchamad Nabil Haroen, Senin (27/4).
Karena itu, pemerintah seharusnya membuat pola informasi dengan platform digital yang mudah diakses publik. Penetapan zona merah oleh pemda itu tidak masalah, sejauh datanya terintegrasi dalam satu channel komunikasi yang mudah diakses.
"Ini yang seharusya dipikirkan oleh Gugus Tugas dan Kementerian terkait, bagaimana informasi-informasi tentang Covid-19 mudah diakses dan satu komando informasi," imbuh pria yang juga Ketua Umum Pagar Nusa ini.
Nabil Haroen menegakan, Komisi IX terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait atas persoalan tersebut. "Kami juga mendapat laporan rutin, meski berupa garis besar kebijakan dan data. Selain itu, kami melakukan agenda rapat rutin untuk membahas perkembangan Covid-19," katanya.
Beberapa wilayah telah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), seperti wilayah Jabodetabek. Budi memaparkan skenario yang telah disiapkan berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah. Pembatasan yang dilakukan bukan berarti penutupan jalan. Kendaraan yang dilarang melintas yakni angkutan umum, kendaraan pribadi termasuk sepeda motor.
Kemenhub juga telah menyiapkan sanksi yang bisa diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," lanjutnya.
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
3
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
4
Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum DNA, Kripto, hingga Pasang Chip di Otak
5
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
6
Indonesia Peringkat Kedua Kasus DBD Terbesar di Dunia, PDNU Nilai Pencegahan Belum Optimal
Terkini
Lihat Semua