Tidak Sembarangan, Berikut Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Kamis, 9 November 2023 | 16:30 WIB
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Gelar pahlawan nasional adalah penghargaan yang diberikan setiap tahun kepada individu-individu yang telah memberikan jasa bagi Indonesia. Penghargaan ini menjadi simbol penghormatan negara terhadap para tokoh nasional dan perintis yang memberikan kontribusi signifikan dalam memajukan bangsa ini.
Pemberian gelar pahlawan nasional dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada setiap 10 November. Penghargaan ini tidak diberikan secara sembarangan, tetapi ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima gelar Pahlawan Nasional sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dilansir situs resmi Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia, berikut syarat umum dan khusus sebagai prosedur pengusulan gelar Pahlawan Nasional:
Syarat Umum
1. WNI atau seorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara.
4. Berkelakuan baik.
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Syarat Khusus
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.
7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Persyaratan Administrasi
1. Rekomendasi dari pemerintah daerah (gubernur) dan surat pengantar dari dinas sosial provinsi (secara berjenjang).
2. Hasil sidang Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) kepada dewan gelar, tanda jasa dan tanda Kehormatan.
3. Riwayat hidup dan perjuangan calon pahlawan nasional berupa: nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, tempat dan tanggal meninggal, serta riwayat perjuangan secara kronologis.
4. Biografi calon pahlawan nasional yang diusulkan, berisi: pendahuluan, latar belakang berdasarkan pokok-pokok aktivitas situasi dan kondisi yang dihadapinya, lalu dilampirkan daftar kepustakaan, ditulis dalam format karya akademik, hasil penelitian.
5. Seminar usulan calon pahlawan nasional dan makalahnya. Makalah dibuat berdasarkan karya akademik dan hasil penelitian, dan dilampirkan daftar pustaka. Komposisi seminar terdiri dari perwakilan Kementerian Sosial RI, pakar atau sejarawan level nasional, dan pakar atau sejarawan level daerah atau provinsi.
6. Dokumen-dokumen pendukung calon pahlawan nasional, antara lain: daftar dan bukti tanda kehormatan yang pernah diterima/diperoleh, catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang calon pahlawan nasional yang bersangkutan, foto-foto/gambar dokumentasi perjuangan calon pahlawan nasional yang bersangkutan, foto calon pahlawan nasional berukuran 5R sejumlah tiga lembar, telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari pemerintah daerah setempat, danuku-buku pendukung usulan calon pahlawan nasional.
Mekanisme/Prosedur/Tata Cara Pengajuan Usulan Gelar
1. Masyarakat mengajukan usulan calon pahlawan nasional kepada bupati/wali kota setempat.
2. Bupati/wali kota mengajukan usulan calon pahlawan nasional kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.
3. Instansi sosial provinsi menyerahkan usulan calon pahlawan nasional kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian.
4. Usulan calon pahlawan nasional yang menurut rekomendasi TP2GD memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh gubernur selaku ketua TP2GD melalui Menteri Sosial RI.
5. Menteri Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial melakukan penelitian administrasi.
6. Usulan calon pahlawan nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.
7. Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi syarat, kemudian oleh Menteri Sosial RI disampaikan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk kembali diteliti dan dikaji oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
8. Selanjutnya gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan memberikan rekomendasi untuk usulan calon pahlawan nasional kepada Presiden RI untuk mendapatkan persetujuan Penganugerahan Pahlawan Nasional sekaligus tanda kehormatan lainnya.
9. Upacara penganugerahan Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 10 November.
Terpopuler
1
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
2
Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Tingkatkan Pengangguran dan Kolapsnya UMKM
3
Ketum PBNU Respons Veto AS yang Bikin Gencatan Senjata di Gaza Kembali Batal
4
Kisah Inspiratif Endah Priyati, Guru Sejarah yang Gunakan Komik sebagai Media Belajar
5
Bahtsul Masail Kubra Internasional, Eratkan PCINU dengan Darul Ifta’ Mesir untuk Ijtihad Bersama
6
Menag Penuhi Undangan Arab Saudi untuk Bahas Operasional Haji 2025
Terkini
Lihat Semua