Tiga Hakim Tinggi Lolos Seleksi Calon Hakim Konstitusi dari Unsur MA Pengganti Anwar Usman
NU Online · Kamis, 12 Maret 2026 | 18:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil seleksi terbuka calon hakim konstitusi dari unsur MA Tahun Anggaran 2026. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi Nomor: 46/WKMA.Y/KP1.1/III/2026.
Dalam pengumuman tersebut, panitia menetapkan tiga hakim tinggi yang lolos seleksi sebagai calon hakim konstitusi untuk mengisi posisi yang akan ditinggalkan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.
"Berdasarkan hasil Penulisan Makalah, Penulisan Anotasi Putusan dan Uji Kelayakan/Wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026, dengan ini disampaikan perolehan hasil seleksi 3 (tiga) peserta terbaik berdasarkan peringkat nilai tertinggi yang disusun berdasarkan alfabet," tulis pengumuman tersebut dikutip NU Online dari laman resmi MA RI, pada Kamis (12/3/2026).
Dalam pengumuman tersebut juga ditegaskan bahwa keputusan hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Ketiga nama tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan proses penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Keputusan Panitia Seleksi terbuka calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung RI tahun anggaran 2026 tidak dapat diganggu gugat," bunyi pengumuman tersebut.
Adapun tiga nama yang dinyatakan lolos seleksi adalah:
1. Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.
2. Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan.
3. Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Sebagai informasi, Anwar Usman akan memasuki masa pensiun pada Desember 2026 sesuai ketentuan batas usia hakim konstitusi dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yakni maksimal 70 tahun.
Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Desember 1956. Ia menempuh pendidikan di PGAN Bima (1969-1975), kemudian meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Islam Jakarta pada 1984 dan Magister Hukum dari STIH IBLAM Jakarta pada 2001.
Anwar Usman diangkat menjadi Hakim Konstitusi melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 sebagai usulan Mahkamah Agung. Dalam perjalanannya di MK, ia pernah menjabat Wakil Ketua MK periode 2015-2017 dan 2016-2018, lalu terpilih sebagai Ketua MK pada 2018.
Namun, pada 2023 ia diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena melanggar kode etik dalam perkara uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Terpopuler
1
Kultum Ramadhan: Keutamaan 10 Malam Terakhir dan Cara Mendapatkan Lailatul Qadar
2
Menurut Imam Ghazali, Lailatul Qadar Ramadhan 1447 H Akan Jatuh pada Malam Ke-25
3
Syed Muhammad Naquib al-Attas: Cendekiawan tanpa Telepon Genggam
4
Makna Keterpilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Iran
5
Lafal Doa Malam LaiLatul Qadar, Lengkap dengan Latin dan Terjemah
6
Cendekiawan Malaysia Syed Naquib Alatas Meninggal Dunia dalam Usia 94 Tahun
Terkini
Lihat Semua