Total Nilai Manfaat Haji Reguler Capai Rp6,69 Triliun, Kover Sejumlah Layanan
NU Online · Selasa, 9 Desember 2025 | 10:30 WIB
Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sebagai dasar hukum penyelenggaraan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas pengelolaan keuangan, maupun perlindungan jamaah.
"BPKH menyambut baik terbitnya Keppres ini sebagai landasan penting dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan dana haji serta peningkatan kualitas layanan bagi jamaah Indonesia," demikian sebagaimana dilansir dari situsweb resmi BPKH pada Selasa (9/12/2025).
Dalam Keppres ini, disebutkan bahwa nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun. Nilai manfaat tersebut digunakan untuk menutupi sejumlah komponen layanan, termasuk di antaranya sebagai berikut.
- akomodasi, konsumsi, dan transportasi,
- layanan Arafah–Muzdalifah–Mina (Armuzna),
- perlindungan dan pembinaan jamaah,
- serta pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi.
Sementara nilai manfaat bagi jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar. Nilai Manfaat untuk jamaah Haji Khusus sebagaimana dipergunakan untuk memenuhi pembiayaan lima hal, yakni sebagai berikut.
- pelindungan;
- dokumen perjalanan;
- pembinaan jamaah Haji di Indonesia;
- pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan
- pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan jamaah haji.
Sebagaimana diketahui, nilai manfaat tersebut berasal dari pengembangan pengelolaan keuangan haji yang dilakukan oleh Badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH).
Penetapan BPIH dan Bipih 2026 per Embarkasi
Keppres menetapkan besaran BPIH 2026 berdasarkan masing-masing embarkasi, antara lain:
- Aceh Rp78.324.981
- Medan Rp79.379.071
- Batam Rp87.380.981
- Padang Rp81.085.481
- Palembang Rp87.422.481
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281
- Solo Rp86.448.981
- Surabaya Rp93.860.981
- Balikpapan Rp88.791.481
- Banjarmasin Rp88.754.481
- Makassar Rp89.108.738
- Lombok Rp88.167.381
- Kertajati Rp91.774.581
- Yogyakarta Rp86.170.981
Sementara itu, besaran Bipih jamaah haji reguler 2026 ditetapkan sebagai berikut:
- Aceh Rp45.109.422
- Medan Rp46.163.512
- Batam Rp54.125.422
- Padang Rp47.869.922
- Palembang Rp54.206.922
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722
- Solo Rp53.233.422
- Surabaya Rp60.645.422
- Balikpapan Rp55.575.922
- Banjarmasin Rp55.538.922
- Makassar Rp55.893.179
- Lombok Rp54.951.822
- Kertajati Rp58.559.022
- Yogyakarta Rp52.955.422
Keppres juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih bagi jamaah haji reguler, petugas haji daerah, serta pembimbing KBIHU, yang dilakukan melalui bank penerima setoran (BPS) yang telah ditunjuk oleh BPKH. Hal itu dilakukan melalui Ketentuan Teknis Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait implementasi Keppres tersebut.
Terpopuler
1
KH Said Aqil Siroj Usul PBNU Kembalikan Konsesi Tambang kepada Pemerintah
2
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
3
Silaturahim PBNU Sesi Pertama di Tebuireng Selesai, Prof Nuh: Cari Solusi Terbaik untuk NU
4
Kiai Sepuh Respons Persoalan PBNU: Soroti Pelanggaran Pemakzulan dan Dugaan Kekeliruan Keputusan Ketum
5
KH Ma’ruf Amin Ikuti Forum Sesepuh NU, Sampaikan 4 Sikap untuk Redam Persoalan di PBNU
6
PBNU Terbitkan Surat Undangan Rapat Syuriyah-Tanfidziyah, Tembusan ke Rais Aam
Terkini
Lihat Semua