Nasional

Transisi Energi Masih Dipenuhi Solusi Palsu

NU Online  ·  Rabu, 11 Maret 2026 | 09:00 WIB

Transisi Energi Masih Dipenuhi Solusi Palsu

Ilustrasi PLTU. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah menyoroti kondisi sistem energi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sudah mengalami surplus listrik. Namun di tengah kelebihan pasokan tersebut, pembangunan dan ekspansi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batubara justru terus berjalan.


Staf Walhi Jawa Tengah Adetya Pramandira menilai bahwa kondisi tersebut memperlihatkan kebijakan energi tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan masyarakat, melainkan untuk menopang ekspansi industri skala besar.


“Kapasitas listrik di wilayah Jawa Tengah dan DIY saat ini mencapai sekitar 6.400 megawatt (MW). Sementara itu, konsumsi listrik pada 2023 hanya berada di kisaran 4.350 MW,” ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online, Selasa (10/3/2026).


Menurutnya, selisih tersebut menunjukkan bahwa pasokan listrik sebenarnya telah melampaui kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut. Namun, di tengah kondisi surplus tersebut, pembangunan PLTU batubara tetap berlanjut.


Walhi Jawa Tengah juga menyoroti meningkatnya emisi gas rumah kaca dari sektor energi di provinsi tersebut. Dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED), pemerintah daerah menargetkan bauran energi terbarukan mencapai 21,32 persen pada 2025.


“Realisasinya masih jauh dari target. Pembangunan PLTU dan kawasan industri baru justru memperkuat ketergantungan terhadap energi berbasis batubara,” katanya.


Adetya menjabarkan bahwa dampak keberadaan PLTU telah dirasakan oleh masyarakat antara lain meliputi alih fungsi lahan, kekeringan, degradasi lingkungan, polusi udara, gangguan kesehatan, konflik sosial, hingga meningkatnya kemiskinan di wilayah sekitar pembangkit.


Ia menilai sejumlah skema yang kerap diklaim sebagai solusi transisi energi justru berpotensi menjadi solusi palsu. Skema tersebut antara lain co-firing biomassa, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSA), serta proyek energi skala besar lainnya.


“Skema-skema tersebut masih mempertahankan model ekstraksi sumber daya dan tidak menyelesaikan akar persoalan krisis energi dan krisis iklim,” tegas Adetya.


Sementara itu, Perwakilan dari Rhizoma, Wahyu Widiyanto menyampaikan bahwa pemensiunan PLTU batubara sebenarnya memungkinkan dilakukan, namun perlu mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan kebijakan.


Ia menambahkan, beberapa faktor yang harus diperhitungkan antara lain kapasitas pembangkit, usia operasional, teknologi yang digunakan, efisiensi, serta tingkat emisi yang dihasilkan.


“Kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 sebenarnya telah membuka ruang untuk percepatan penghentian operasional PLTU batubara,” ujarnya.


Menurut Wahyu, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kepentingan investasi hingga perencanaan sistem ketenagalistrikan nasional yang masih bergantung pada PLTU.


“Pemensiunan PLTU tidak boleh hanya dilihat dari aspek teknis dan pengurangan emisi semata. Masyarakat dan pemangku kepentingan harus dilibatkan sejak awal, mulai dari tahap penghentian operasi, pembongkaran fasilitas, pemulihan lingkungan, hingga rencana pemanfaatan kembali kawasan bekas PLTU,” jelasnya.


Walhi Jawa Tengah dan Rhizome mendesak pemerintah agar kebijakan transisi energi di Indonesia dilakukan secara lebih adil. Masyarakat di tingkat akar rumput harus dilibatkan secara bermakna dalam perumusan kebijakan transisi energi.


“Pemensiunan PLTU tidak seharusnya hanya mengacu pada usia pembangkit, tetapi juga mempertimbangkan risiko serta dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat dan lingkungan,” tegas Adetya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang