UU MD3 Digugat ke MK agar Anggota DPR Bisa Diberhentikan oleh Rakyat
NU Online · Kamis, 20 November 2025 | 14:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh lima mahasiswa sebagai pemohon. Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon menyoroti mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan menuntut adanya prosedur yang memungkinkan rakyat secara langsung memberhentikan anggota DPR di parlemen.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” kata Ikhsan dalam sidang perbaikan permohonan melalui daring, dikutip NU Online dari laman MKRI pada Kamis (20/11/2025).
Baca Juga
UU MD3 adalah UU Terburuk
Dalam petitumnya, pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR harus diusulkan oleh partai politiknya atau konstituennya.
Pemohon juga menegaskan, berlakunya ketentuan dalam pasal yang diuji telah mengeksklusifkan partai politik dalam memberhentikan anggota DPR. Mereka menilai selama ini partai politik kerap memberhentikan anggota DPR tanpa alasan jelas dan mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.
Sebaliknya, anggota DPR yang seharusnya diberhentikan atas permintaan rakyat karena kehilangan legitimasi justru tetap dipertahankan oleh partai politik. Ketidaktersediaan mekanisme pemberhentian oleh rakyat atau konstituen, menurut para pemohon, membuat peran pemilih dalam pemilu menjadi sebatas prosedural formal.
"Anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak dalam mekanisme pemilu, sedangkan untuk pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat," kata pemohon.
Para pemohon mencontohkan beberapa kasus pemberhentian anggota DPR yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme UU MD3, termasuk kasus Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Adies Kadir. Menurut mereka, praktik yang terjadi menimbulkan kebingungan di masyarakat dan tidak mencerminkan kehendak rakyat.
Alih-alih melakukan pemberhentian dan penggantian sesuai ketentuan UU MD3 sebagaimana tuntutan masyarakat, partai politik justru menjalankan praktik yang tidak diatur dalam UU MD3 dan justru menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat.
Pada pemeriksaan pendahuluan pertama beberapa waktu lalu, Pemohon terdiri dari empat orang dan pada sidang perbaikan permohonan hari ini disampaikan Pemohon bertambah satu orang.
“Terdapat penambahan Pemohon yang semula empat orang menjadi lima Pemohon, rasionalnya adalah untuk memperkuat legal standing terutama di bagian kerugian aktual dan spesifik,” ujar Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I) yang mengikuti persidangan secara daring bersama dengan Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).
Baca Juga
Berharap Wakil Rakyat yang Aspiratif
Persidangan perkara ini dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah. Suhartoyo menyatakan permohonan ini akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pleno untuk menentukan apakah kasus ini dapat diputus tanpa sidang pemeriksaan lebih lanjut atau perlu dilakukan sidang pembuktian.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua