Viral Epstein Files, Psikolog Soroti Pedofilia dan Pentingnya Sistem Perlindungan Anak
NU Online · Rabu, 11 Februari 2026 | 14:00 WIB
Ayu Lestari
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kasus dugaan praktik pedofilia yang dikenal sebagai “Epstein Files” memicu keresahan luas. Fenomena ini dinilai berbahaya karena melibatkan relasi kuasa dan jaringan elite, sehingga berpotensi menyulitkan proses penegakan hukum dan perlindungan korban.
Psikolog Klinis Welas Asih Consulting, Bianglala Andriadewi, menjelaskan bahwa pedofilia merupakan gangguan preferensi seksual terhadap anak-anak yang bersifat patologis. Selain ketertarikan seksual menyimpang, pelaku kerap menunjukkan distorsi kognitif, seperti pembenaran atas perilaku salah serta minim rasa bersalah terhadap korban.
“Kasus seperti ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak semata persoalan individu, tetapi juga bisa terkait sistem dan relasi kuasa,” ujar Bianglala kepada NU Online, Selasa (10/2/2026).
Ia menilai pembiaran, normalisasi perilaku menyimpang, serta ketimpangan kekuasaan menjadi faktor yang memperkuat praktik tersebut. Dalam konteks tertentu, keterlibatan figur berpengaruh dapat menciptakan hambatan sosial maupun struktural dalam pengungkapan kasus.
Bianglala juga menekankan perbedaan antara pedofilia dan child grooming. Pedofilia merupakan gangguan psikoseksual, sedangkan child grooming adalah strategi manipulatif untuk membangun kedekatan dan kepercayaan anak guna mempermudah eksploitasi seksual.
“Grooming adalah pola perilaku manipulatif, sementara pedofilia adalah gangguan preferensi seksual. Keduanya bisa saling berkaitan, tetapi tidak selalu identik,” jelasnya.
Dari sisi korban, dampaknya sangat serius dan dapat berlangsung jangka panjang. Anak yang mengalami kekerasan seksual berisiko mengalami trauma kompleks, gangguan kecemasan, depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD), gangguan regulasi emosi, serta distorsi konsep diri hingga dewasa.
Tanda-tanda klinis yang perlu diwaspadai antara lain perubahan perilaku mendadak, mimpi buruk berulang, reaksi emosi berlebihan atau justru tumpul, menarik diri dari lingkungan sosial, hingga gangguan relasi interpersonal.
“Pada anak, perubahan perilaku dan emosi sering menjadi indikator awal yang paling terlihat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi krisis kepercayaan korban terhadap orang dewasa maupun sistem perlindungan, terutama jika pelaku berasal dari lingkungan yang memiliki otoritas atau pengaruh.
Selain itu, paparan berulang terhadap pemberitaan kasus predator seksual dapat memicu retraumatisasi bagi penyintas kekerasan seksual. Karena itu, Bianglala mengimbau media dan masyarakat bersikap bijak dalam menyikapi informasi.
Sebagai langkah pencegahan, ia menekankan pentingnya edukasi publik tentang perlindungan anak, penguatan sistem pelaporan yang aman, serta pendampingan psikologis yang profesional bagi korban dan keluarga.
“Perlu dibedakan antara sikap waspada dan panik. Yang terpenting adalah membangun sistem yang melindungi anak dan menyediakan ruang aman bagi korban,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta PBI JKN, Mensos Gus Ipul: Dialihkan ke Warga Lebih Miskin
2
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Ramadhan pada 17 Februari 2026 dengan Didahului Edukasi Pengamatan Hilal
3
Menkeu Purbaya Heran Anggaran Kesehatan Naik Malah Berujung Penonaktifan PBI JKN
4
Presiden Prabowo: Setiap Kali di Tengah NU Saya Selalu Bahagia
5
100 Tahun NU, Rais Aam PBNU Langitkan Doa untuk Palestina
6
120 Ribu Pasien Terancam, Menkes Peringatkan Risiko Kematian akibat Penonaktifan PBI JKN
Terkini
Lihat Semua