Nasional

Marak Pembalakan dan Lemahnya Pengawasan, Menhut Usul Tambahan 21 Ribu Polisi Hutan

NU Online  ·  Kamis, 15 Januari 2026 | 12:30 WIB

Marak Pembalakan dan Lemahnya Pengawasan, Menhut Usul Tambahan 21 Ribu Polisi Hutan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube TV Parlemen)

Jakarta, NU Online 

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengusulkan penambahan besar-besaran personel Polisi Hutan (Polhut) guna memperkuat pengawasan dan keamanan kawasan hutan di Indonesia.


Usulan tersebut diajukan menyusul meningkatnya tekanan terhadap hutan, baik dari sisi degradasi ekologis maupun ancaman gangguan keamanan yang kian masif.


Raja Juli menilai kapasitas pengamanan hutan nasional saat ini belum memadai jika dibandingkan dengan luas kawasan hutan Indonesia yang mencapai jutaan hektare. Keterbatasan jumlah personel Polhut dinilai menyulitkan upaya pengawasan yang optimal di lapangan.


“Untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan pada kawasan hutan, perlu penambahan personil Polisi Kehutanan. Kami telah mengusulkan rasio Polhut yang relatif ideal, yaitu satu Polhut mengawasi 5.000 hektare kawasan hutan,” ujar Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).


Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, jumlah Polhut yang aktif saat ini tercatat sekitar 4.800 orang. Angka tersebut jauh dari kebutuhan ideal jika dibandingkan dengan beban pengawasan kawasan hutan yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.


Dengan rasio satu Polhut untuk setiap 5.000 hektare hutan, Raja Juli menyebut Indonesia setidaknya memerlukan sekitar 25.000 personel Polisi Hutan secara keseluruhan.


“Sementara existing Polhut saat ini berjumlah hanya 4.800 orang saja. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan mengusulkan penambahan pol-hood kurang lebih sebesar 21.000 personil,” lanjut Raja Juli.


Ia menegaskan, kekurangan personel pengamanan hutan berdampak langsung pada lemahnya deteksi dini terhadap berbagai aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar. Aktivitas tersebut kerap menjadi faktor pemicu bencana ekologis di wilayah hilir, seperti banjir besar yang belakangan melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.


Menurut Raja Juli, penambahan personel Polhut bukan sekadar langkah administratif, melainkan hasil evaluasi menyeluruh atas kondisi aktual hutan Indonesia yang menghadapi tekanan berlapis.


“Urgensi penambahan tersebut dibuat atas pertimbangan luasan kawasan hutan, tingkat kerawanan ancaman, dan gangguan keamanan hutan berdasarkan tipologi dan tekanan penduduk per kilometer persegi,” jelas Raja Juli.


Selain memperkuat jumlah personel di lapangan, Kementerian Kehutanan juga mengusulkan penguatan kelembagaan penegakan hukum kehutanan. Salah satu langkah yang diajukan adalah penambahan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) di berbagai wilayah.


“Pertama, dapat kami laporkan untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan, Kementerian Hutan mengusulkan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan yang semula hanya 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi 24 UPT,” tambah Raja Juli.


Rencana tersebut merupakan bagian dari koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dalam rangka pembenahan tata kelola dan struktur organisasi kehutanan di daerah.


Tak hanya itu, Kementerian Kehutanan juga mengajukan pembentukan 35 Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan (Puskor Wilhut) yang berfungsi sebagai penghubung kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem kendali program kehutanan yang lebih solid, terstruktur, dan terintegrasi hingga ke tingkat tapak hutan.


“Pembentukan pus-kor-will-hood ini akan menjadi jembatan koordinasi kebijakan dengan tentang kendali program kehutanan menjadi lebih terstruktur, terintegrasi dari pusat hingga tapak,” ucapnya.


Raja Juli menegaskan, penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan kehutanan menjadi kunci untuk menjaga fungsi ekologis hutan, terutama dalam menjaga keseimbangan hidrologis dan menekan risiko bencana di masa mendatang.


“Penambahan tersebut disertai dengan melengkapi fungsi perlindungan hutan, meliputi penegakan hukum dan pengendalian kebakaran hutan,” ucap Raja.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang