Nasional

Wewenang Orang Tua atas THR Lebaran Anak

Jumat, 13 Mei 2022 | 20:00 WIB

Wewenang Orang Tua atas THR Lebaran Anak

Ilustrasi anak memegang uang THR.

Jakarta, NU Online 

Salah satu tradisi yang biasa ditemui saat hari raya Idul Fitri adalah bagi-bagi THR untuk anak kecil. Tradisi ini tidak lain sebagai ungkapan kebahagiaan pada hari kemenangan tersebut. Karena banyak saudara yang memberi THR, sedikit demi sedikit si anak mengumpulkan uang dalam jumlah yang cukup banyak. 


Dalam praktik yang terjadi, biasanya uang si anak tadi dititipkan ke orang tua. Hanya, tidak jarang uang itu tidak dikembalikan ke akan lagi hingga akhirnya sampai habis. Lalu, bagaimana sebenarnya wewenang orang tua atas uang THR anak tersebut? 


Mengutip artikel NU Online berjudul Apakah Orang Tua Boleh Pakai Uang Amplop Lebaran Anak?, posisi orang tua bagi si anak adalah wali. Dalam konteks THR anak, orang tua memiliki tanggung jawab untuk uang tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh (7/749) yang artinya sebagai berikut.


“Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab.” 


Batasan penggunaan orang tua atas uang si anak adalah agar uang tersebut digunakan untuk kemaslahatan bagi anak seperti untuk membayar SPP sekolah, menabung, uang saku, dan pengeluaran lain yang manfaatnya kembali pada si anak. Minimal supaya uang tadi tidak habis sia-sia karena anak belum bisa membelanjakannya dengan baik. 


Sehingga, orang tua tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau pengeluaran yang bisa merugikan si anak. Hal ini sebagaimana dipaparkan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh (7/752) yang artinya sebagai berikut.


“Transaksi wali pada harta pihak yang diwalikan terbatas pada kemaslahatan bagi pihak yang diwalikan. Wali tidak boleh melangsungkan transaksi yang murni mudharat seperti menghibahkan sebagian harta yang diwalikan, menyedekahkannya, atau berjual-beli dengan tingkat tinggi risiko penipuan. Transaksi itu menjadi batil.” 


“Wali boleh melangsungkan transaksi yang murni maslahat seperti menerima hibah, menerima sedekah, dan menerima wasiat. Demikian juga kebolehan bagi wali untuk melakukan transaksi yang potensial maslahat dan mudarat seperti praktik jual, beli, sewa, menyewa, perserikatan saham, dan distribusi.” 


Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab untuk menjaga uang THR anaknya karena khawatir uang tersebut akan habis sia-sia. Akan tetapi dengan catatan, uang itu digunakan untuk kemaslahatan si anak. 


Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Syakir NF