Pustaka

Ayo Kerja dalam Kitab “Cempaka Dilaga” Mama Sempur

Kamis, 10 September 2015 | 13:01 WIB

KH Tubagus Ahmad Bakri Purwakarta, Jawa Barat terbilang produktif menulis kitab. Di antaranya adalah Cempaka Dilaga yang membahas dorongan bekerja. Kitab berjudul lengkap Cempaka Dilaga; Mertelakeun Perihal Wajib Usaha (Cempaka Dilaga; Menerangkan Perihal Wajib Usaha/Bekerja) dengan tebal 19 halaman.
<>
Dari jumlah 10 kitab yang didapatkan, Kitab Cempaka Dilaga ini merupakan satu-satunya karya kiai yang akrab disapa Mama Sempur yang judulnya berbahasa Sunda. Sementara sembilan kitab lainnya menggunakan bahasa Arab.

Kitab ini ditulis dengan huruf Arab Pegon ditulis pada tahun 1378 H (hal.6) dan selesai pada hari Senin tanggal 8 Dzulhijah (h.19). Jika dikonversi ke dalam tahun Masehi berarti tanggal 15 Juni 1959 M, selesai Nopember 1962.

Mama Sempur memberikan izin kepada Raden Haji Ma`mun Nawawi Cibogo, Cibarusah untuk memperbanyak kitab Cempaka Dilaga.

Kitab ini terdiri dari lima pasal dan satu faidah, sebagaimana berikut: Pasal pertama membahas tentang dorongan bekerja kepada umat Islam. Dalam pasal ini disebutkan hadits Rasulullah dan pendapat para ulama tentang keutamaan bekerja serta kecaman bagi orang yang malas dan tidak mau bekerja.

Di antara kecamannya adalah orang yang malas dan tidak mau bekerja diumpamakan seperti bangkai. Sebagaimana umumnya bangkai, keberadaannya tidak bermanfaat bahkan hanya memberikan bau yang tak sedap bagi orang-orang di sekelilingnya. Selain itu, orang yang malas dan tidak mau bekerja juga disebut orang bodoh/pandir (humqun) (h.3-4)

Pasal kedua membahas tentang larangan menjalani bisnis atau melakukan pekerjaan yang dilarang oleh agama Islam (haram). Dalam fasal ini disampaikan berbagai dalil yang melarang umat Islam untuk berbisnis barang haram, seperti bisnis narkoba, berbuat curang, mencuri dan sebagainya (h.5-6).

Pasal ketiga membahas tentang kewajiban menjalin hubungan baik dengan tetangga. Seperti pasal-pasal sebelumnya, dalam pasal ini pun disampaikan dalil-dalil tentang perintah dan anjuran kepada umat islam untuk berbuat baik kepada tetangga pada khususnya dan seluruh makhluk di muka bumi pada umumnya (h.6-10).

Pasal keempat membahas tentang kewajiban umat islam untuk berbakti dan taat kepada pemerintahan yang sah. Harus taat walaupun pemerintah tersebut secara fisik kurang sempurna seperti tidak punya tangan dan kepala tak ubahnya seperti buah anggur atau pun pemimpin tersebut berbuat dzalim. Namun demikian wajib hukumnya bagi umat Islam untuk membangkang kepada pemerintah apabila umat Islam diperintah untuk berbuat maksiat, Mama Sempur menandaskan rakyat hanya diperbolehkan untuk membangkang perintah maksiat saja dan dilarang memerangi pemerintah (h.10-14)

Pasal kelima membahas tentang kaidah ushul fiqh mencegah kemadaratan lebih baik dari pada mendatangkan kemaslahatan (akhafu darurain). Jika seorang muslim berada dalam kondisi dilematis karena harus memilih satu dari dua pilihan, maka yang harus dipilih adalah perkara yang tidak ada kemadaratannya atau perkara yang paling sedikit madaratnya. Contoh kasus yang digunakan untuk menerangkan kaidah ini adalah apabila seseorang melakukan suatu perkara tetapi dengan perkara itu nyawa atau hartanya akan hilang maka wajib baginya untuk meninggalkan perkara tersebut agar bisa terhindar dari kemadaratan (h.15-19).

Pasal selanjutnya adalah faidah, materi pembahasan dalam faidah ini adalah tentang keutamaan Imam Syafi`i dalam konteks kenegaraan. Secara implisit dalam pasal ini Mama Sempur mengungkapkan bahwa jika pulau Jawa ingin menjadi sebuah `negara` yang kuat dan rakyatnya juga makmur maka pemimpinnya harus bermazhab Syafi`i.

Menurut Mama Sempur ini lah salah satu karomah Imam Syafi`i karena beliau adalah keturunan Rasulullah. Dalam menempatkan bab faidah ini, Mama Sempur memposisikannya diantara bab empat dan bab lima (h.14-15).

Dalam kitab ini juga Mama Sempur menyebut tiga jenis pekerjaan, yaitu bertani, berdagang dan menjadi karyawan. Menurutnya, pekerjaan yang mesti dilakukan adalah di bidang pertanian karena terdapat keberkahan di dalamnya. Selain itu juga dalam bertani bisa memberikan manfaat kepada manusia dan binatang sehingga keseimbangan alam akan tetap terjaga dan kelak di akhirat apa yang dimakan oleh binatang dari hasil pertanian tersebut akan menjadi pahala sodaqah (h.2).

Menurut Mama Sempur, dengan bekerja dan mempunyai kekayaan harta akan mendapatkan paling tidak ada tiga keutamaan, yaitu pertama dapat memberi manfaat kepada saudara, sahabat dan orang-orang di sekelilingnya karena dengan mempunyai kekayaan bisa shadaqah atau pun memberikan upah kepada mereaka.

Kedua terselamatkan dari sikap inkar janji karena orang yang tidak punya uang ketika dalam kondisi terdesak akan berjanji namun janji itu kemudian diingkari karena belum mempunyai uang. Dan keutamaan yang ketiga adalah terhindar dari sikap meminta-minta kepada orang lain. perbuatan tersebut menurut Mama Sempur, merupakan perbuatan yang hina (h.3).

Mama Sempur mengingatkan, sebelum berangkat kerja, hendaknya mempunyai lima niat; affaf (melindungi diri dari mengkonsumsi barang haram), menjaga diri dari meminta-minta kepada orang lain, menjaga diri dari berharap harta orang lain (thoma') apalagi mencuri, dan terakhir adalah melaksanakan kewajiban mengurus keluarga (h.4-5). (Aiz Luthfi)

Keterangan. “Mama” berasal dari kata “rama” dalam bahasa Sunda yang berarti ayah. Hal itu sebagaimana di Jawa yang menyapa tokoh agama dengan “romo”.