Memperbaiki Kualitas Shalat dengan Membaca dan Memahami Kitab Sullamul Munajat
NU Online · Sabtu, 8 November 2025 | 11:00 WIB
Syifaul Qulub Amin
Kolomnis
Di antara keluhan sebagian umat Islam, khususnya yang sedang mempelajari praktik shalat atau pengajar yang sedang mengajari masyarakat tentang cara shalat yang benar dan baik versi syariat, adalah sulitnya menemukan kitab yang hanya khusus menguraikan materi tentang shalat secara praktis yang bermazhab Syafi'i.
Kebanyakan kitab serupa yang beredar hanya menguraikan teori-teori belaka dan tidak secara khusus membahas praktik shalat. Sehingga, walaupun teori itu melimpah tapi tidak bisa dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Materi tersebut perlu diolah sampai menjadi pengetahuan yang siap dikonsumsi.
Kitab Sullamul Munajat karya Syekh Nawawi Banten ini merupakan jawaban dari kesulitan tersebut. Kitab ini tidak hanya menguraikan teori yang sistematis, seperti lazimnya uraian sebuah kitab bermazhab Syafi'i, tapi juga sangat praktis dan aktual. Karena sangat praktis, seolah kitab ini bisa langsung dikonsumsi setelah dibaca, bisa langsung dipraktikkan.
Baca Juga
Buku Shalat Pedoman Umat
Kepraktisan ini sesuai dengan kitab matan-nya. Benar, kitab Sullamul Munajat merupakan syarah (penjabaran) dari matan bertajuk Safinatus Shalat karya Sayyid Abdullah bin Umar Al-Hadrami As-Syafi'i. Jadi, dari kepraktisan kitab matan-nya, tentu secara otomatis Sullamul Munajat juga praktis. Sebab yang dijabarkan adalah kitab praktis, maka syarah-nya pun praktis.
Begitulah alasan disimpulkannya Sullamul Munajat sebagai kitab tata cara shalat praktis. Selain praktis, pembaca akan akan disuguhkan pembahasan-pembahasan yang aktual dan banyak yang masih sangat relevan sampai saat ini.
Gambaran Kepraktisan
Seperti karya-karya kitab pada umumnya, kitab Sullamul Munajat juga dibuka dengan basmalah, hamdalah, serta lantunan shalat dan salam kepada baginda Nabi Muhammad SAW. Saking praktisnya, dalam mukadimah kitab ini, pembaca langsung akan menjumpai dan mungkin merasakannya sisi itu.
Dalam mukadimah, pembaca akan menjumpai jadwal Khulafaur Rasyidin, mulai dari nama-namanya, umur, tahun wafat, penyebab wafat, hingga tempat di mana mereka dikebumikan. Dengan metode penulisan jadwal ini, menunjukkan sisi kepraktisan suatu karya. Dengan metode ini juga, membuat pembaca bisa langsung mengonsumsinya; mudah dipahami, bahkan membuat mudah dihafal.
Di samping itu, pembaca akan menjumpai beberapa ilustrasi dalam beberapa pembahasan. Ilustrasi ini membantu para pembaca memahami dengan nyaman dan membuat gampang mengaplikasikannya. Syekh Nawawi, misalnya memberi ilustrasi cara penentuan arah kiblat khusus bagi penduduk pulau Jawa. Selain itu, ada beberapa ilustrasi lainnya.
Selanjutnya, sebelum masuk pada inti pembahasan shalat, pembaca akan disuguhkan topik ketauhidan. Mulai dari makna dari syahadat hingga kewajiban meyakini khabar yang datang dari Nabi Muhammad SAW dijabarkan dengan padat dan lugas, ringkas tapi tetap menyentuh pada, misalnya, perbedaan antara istilah millah, syari'ah, dan ad-din. Pada esensinya, kata Syekh Nawawi Banten, ketiga istilah ini memiliki makna sama.
Mungkin, sebagian pembaca ada janggal di hatinya, kenapa harus dimulai dengan topik ketauhidan atau ketuhanan, tidak langsung ke topik tata cara shalat. Jawabannya sederhana, yaitu begitu pentingnya keimanan seorang Muslim, terutama ketika dikaitkan dengan shalat. Bahkan, sudah maklum diketahui bahwa Islam merupakan salah satu syarat sah atau bisa melaksanakan shalat. Sebelum masuk IsIam, seseorang tidak dituntut untuk shalat, tapi dituntut masuk Islam dulu, baru shalat.
Dengan alasan inilah, mayoritas kitab-kitab klasik, termasuk kitab ini, dimulai dengan topik ketuhanan. Sebait syair yang disyairkan Imam Ibnu Ruslan berikut, mungkin, mewakili uraian di muka:
أول واحب على الإنسان # معرفة الإله باستيقان
Artinya: “Kewajiban pertama bagi manusia (mukalaf) adalah mengetahui (wujud) Tuhannya dengan keyakinan penuh.” (Imam Ibnu Ruslan, Shafwatuz Zubat, [Jeddah: Darul Minhaj, 2009], hal. 32).
Ketika menjabarkan lafal bistiqani, Syekh Muhammad bin Ahmad menjelaskan alasan kenapa pengetahuan tentang ketuhanan menjadi kewajiban pertama. Sebab, kata beliau, hal tersebut menjadi fondasi seluruh kewajiban lainnya, bahkan kesunahan. Artinya, tanpa melakukan kewajiban ini, semua kewajiban lain dan semua kesunnahan tidak sah dilaksanakan atau sia-sia. (Syekh Muhammad bin Ahmad, Ifadatus Sadatil Umadi bi Taqriri Ma’ani Nazhmiz Zubad, [Jeddah: Darul Minhaj, 2006], hal. 97).
Sebagai gambaran besar, berikut ini kutipan langsung ringkasan di akhir kitab yang menunjukkan seperti apa kepraktisan kitab matan sekaligus syarahnya ini.
وَنَحْنُ نَذْكُرُهَا هُنَا بِاخْتِصَارٍ
فَيَقُولُ الْمُصَلِّي : أُصَلِّي فَرْضَ الظَّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ أَدَاءً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى اللَّهُ أَكْبَرُ ؛ وَيُبْدِلُ الظَّهْرَ فِي غَيْرِهَا بِأَسْمِهَا ، وَيَذْكُرُ عَدَدَ رَكَعَاتِهَا ، وَيَقُولُ : إِمَامًا ، بَدَلَ : مَأْمُومًا ، إِنْ كَانَ إِمَامًا ؛ وَيَتْرُكُهُمَا ، إِنْ كَانَ مُنْفَرِدًا
Artinya: "Pada tempat ini (akhir pembahasan), kami (Sayyid Abdullah) akan menyebutkan secara ringkas (praktik) shalat. Lalu mushalli (orang shalat) melafalkan (niat):
أُصَلِّي فَرْضَ الظَّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ أَدَاءً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى اللَّهُ أَكْبَر
“Saya shalat Zuhur ada'an empat rakaat menghadap kiblat menjadi ma'mum karena Allah ta’ala. Allahu akbar."
"Kata Zuhur diganti lainnya sesuai dengan nama shalatnya, sesuaikan jumlah rakaatnya, kata ma'mum diganti imam jika menjadi imam, dan jika shalat sendiri maka kata ma'mum dan imam tidak dibaca." (hal. 41).
وَنَحْنُ نَذْكُرُهَا هُنَا) فِي هَذَا الْمَحَلَّ (بِاخْتِصَارِ) مَعَ السَّرْد
فَيَقُوْلُ الْمُصَلِّي) بَعْدَ الانْتِصَابِ بِلِسَانِهِ نَدْبًا : (أَصَلِّي) ، أَوْ أُؤَدِّي (فَرْضَ الظَّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ أَدَاءَ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى اللَّهُ أَكْبَرُ ، وَيُبْدِلُ الظَّهْرَ فِي غَيْرِهَا بِأَسْمِهَا)، أَي : الصَّلاةِ ، (وَيَذْكُرُ عَدَدَ رَكَعَاتِهَا)، أَي : الصَّلَاةِ ، لِتَتَمَيَّزَ عَنْ غَيْرِهَا ، فَإِنْ عَيّنَهُ وَأَخْطَأَ فِيْهِ عَمْدًا بَطَلَتْ صَلَاتُهُ ، لِأَنَّهُ نَوَى غَيْرَ الْوَاقِعِ ؛ فَذِكْرُ عَدَدِ الرَّكَعَاتِ بِالْقَلْبِ سُنَّةٌ كَذِكْرِ الأَدَاءِ وَالْقَضَاءِ ، وَلَوْ فِي النَّفْلِ ، لِتَمْتَازَ عَنْ غَيْرِهَا ، وَذِكْرُ الاسْتِقْبَالِ ، وَكَذَا الإِضَافَةُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى لِيَتَحَقَّقَ مَعْنَى الْإِخْلَاصِ وَخُرُوجًا مِنْ الخلاف. (وَيَقُولُ : إِمَامًا ، بَدَلَ : مَأْمُومًا ، إِنْ كَانَ إِمَامًا ، وَيَتْرُكُهُمَا)، أي : إِمَامًا وَمَأْمُوْمًا إِنْ كَانَ مُنْفَرِدًا .
Artinya: "(Pada tempat ini) pembahasan ini, (kami akan menyebutkan secara ringkas) dan praktis praktik shalat. (Lalu mushalli) sunnah (melafalkan) niat setelah berdiri tegak:
أُصَلِّي فَرْضَ الظَّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ أَدَاءً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى اللَّهُ أَكْبَرُ
“Saya shalat Zuhur ada'an empat rakaat menghadap kiblat menjadi ma'mum karena Allah ta’ala. Allahu akbar."
"(Kata Zuhur diganti lainnya sesuai dengan nama) shalatnya, (sesuaikan jumlah rakaat) shalatnya dalam rangka membedakan antara selain shalat Zuhur. Jadi, andaikan mushalli keliru dalam mengkhususkan secara sengaja, maka shalatnya batal. Sebab, ia melakukan niat tidak sesuai kenyataan."
"Penyebutan hitungan rakaat di dalam hati hukumnya sunnah sama seperti hukum penyebutan kata ada'/qadha'. Begitu juga sunnah hukumnya yaitu penyandaran pada kata lillahi ta'ala, karena sebagai pernyataan keikhlasan dan keluar dari khilafnya ulama yang mewajibkan."
"(Kata ma'mum diganti imam jika menjadi imam, dan jika shalat sendiri maka kata ma'mum dan imam tidak dibaca.) yakni kata ma'mum dan imam tidak dibaca jika shalat sendiri." (hal. 41).
Secara umum, beginilah gambaran kepraktisan kitab ini. Bagaimana, sangat praktis, bukan?
Gambaran Keaktualan
Sejatinya, sebuah kitab yang bertema shalat sudah aktual. Sampai kapan pun, topik shalat akan tetap aktual. Namun, aktual pada konteks ini lebih dari itu. Saat pembahasan syarat sah shalat berupa sucinya pakaian, tempat, dan badan dari najis, misalnya, Syekh Nawawi Banten mengangkat dan menjelaskan tentang hukum cairan hitam cumi-cumi. Najis atau tidak. (hal. 12)
Dalam teks matan dijelaskan bahwa muntahan termasuk perkara najis. Lalu Syekh Nawawi menjabarkan bahwa muntahan yang najis itu jika keluar dari perut. Jika keluar dari kepala, tidak najis. Dengan demikian, dipahami dari konsep ini, cairan hitam cumi-cumi termasuk najis karena termasuk muntahan yang keluar dari perut cumi-cumi (dalam konteks ini memang ada perbedaan pendapat antar-ulama Syafi'i). Mungkin, para pembaca juga setuju kalau pembahasan ini masih sangat aktual sampai saat ini. Seperti inilah gambaran keaktualan kitab buah tangan ulama Banten ini.
Kitab Penting untuk Memperbaiki Kualitas Shalat
Dengan hanya bertopik ketauhidan dan tata cara shalat sebenarnya sudah cukup untuk menyatakan kitab ini sangat penting dibaca dan pahami. Apalagi, ditambah dengan metode penulisan yang sangat praktis dan keaktualan pembahasannya menambah nilai lebih.
Satu lagi alasan yang tidak kalah pentingnya, yaitu bertambahnya kualitas shalat. Iya, betul. Dengan membaca dan dan memahami kitab ini, pembaca sejatinya sedang meniti perbaikan kualitas shalat. Mulai dari syarat sah shalat, rukun-rukunnya, sunah-sunahnya, dan semua hal yang berkaitan fiqih shalat dijelaskan dengan sangat praktis dan aktual. Wallahu a’lam.
Identitas Kitab
Judul Kitab: Syarah Sullamul Munajat ‘ala Risalati Safinatish Shalat
Penulis Matan: Sayyid Abdullah bin Umar bin Yahya al-Hadrami
Penulis Syarah: Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi
Penerbit: Darul Kutub al-Islamiyah
Cetakan ke-1: 2007
Tebal: 48 halaman
Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil, Sekarang Aktif Menjadi Perumus LBM PP Nurul Cholil dan Editor Website PCNU Bangkalan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
6
Khutbah Jumat: Mencegah Krisis Iklim dengan Langkah Sederhana
Terkini
Lihat Semua