Warisan adalah peninggalan benda pusaka yang memiliki nilai tawar ketika orang telah meninggal bagi ahli warisnya. Warisan kadang-kadang menjadi biang keladi pertengkaran jika tidak dikemas dengan baik dan seadil-adilnya. Apalagi orang yang meninggal memiliki saudara dan seorang anak angkat yang tidak memiliki hubungan darah. Anak angkat ini biasanya menjadi tonggak perseteruan di antara saudara-saudara orang yang meninggal. Maka dari itu, hukum kewarisan bagi anak angkat ada bagian-bagian tersendiri yang memang mengaturnya. Misalkan wasiat wajibah oleh yang mengasuhnya mengenai harta kepemilikannya bagi anak angkatnya. Namun di Indonesia wasiat wajibah ini masih terasa asing.<>
Yang dimaksud dengan wasiat wajibah adalah wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak tergantung kepada kemauan atau kehendak yang meninggal dunia. Wasiat ini tetap harus dilaksanakan, baik diucapkan atau tidak diucapkan, baik dikehendaki atau tidak dikehendaki oleh yang meninggal dunia. Jadi, pelaksanaan wasiat tersebut tidak memerlukan bukti bahwa wasiat terebut diucapkan, ditulis, atau dikehendaki, tetapi pelaksanaannya didasarkan pada alasan-alasan hukum yang membenarkan bahwa wasiat tersebut harus dilaksanakan (hlm. 118).
Maka dari itu, kehadiran buku ini akan mengupas tuntas tentang wasiat wajibah yang terasa asing bagi masyarakat Islam Indonesia pada umumnya karena istilah ini sebenarnya memang tidak dikenal dalam kitab-kitab fiqih klasik yang beredar di Indonesia. Istilah wasiat wajibah ini sebenarnya penemuan baru abad XX. Sedangkan wasiat wajibah yang dikaitkan dengan anak atau orang tua angkat merupakan penemuan Indonesia. Dalam kasus lain, wasiat wajibah dimasukkan ke dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ini menjadi persoalan tersendiri yang perlu dikritisi.
Tapi, tujuan wasiat wajibah dimasukkan ke dalam KHI adalah untuk melakukan pendekatan kompromi dengan hukum adat. Hal ini dilakukan bukan hanya sebatas pengambilan nilai-nilai hukum adat untuk diangkat dan dijadikan ketentuan hukum Islam. Pendekatan kompromistis ini, termasuk juga dalam hal memadukan pengembangan nilai-nilai hukum Islam yang sudah ada nashnya dengan nilai-nilai hukum adat. Tujuannya agar ketentuan hukum Islam itu lebih dekat dengan kesadaran hidup masyarakat. Hal ini dapat dikatakan sebagai islamisasi hukum adat sekaligus seiring dengan upaya mendekatkan hukum adat ke dalam hukum Islam (hlm. 163).
Istilah wasiat wajibah pertama kali diperkenalkan oleh Ibn Hazm yang menyatakan bahwa bagi tiap-tiap orang yang akan meninggal dan memiliki harta kekayaan, terutama kepada kerabat yang tidak memperoleh bagian warisan, karena kedudukan sebagai hamba, kekafirannya, atau ada hal yang menghalangi mereka dari hak kewarisan atau karena memang tidak berhak atas warisan (hlm. 1).
Ada beberapa hal yang menjadi tujuan pengangkatan anak yang menyebabkan timbulnya sebuah wasiat wajibah ini, antara lain yaitu untuk meneruskan keturunan manakala dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan. Ini merupakan motivasi yang dapat dibenarkan, dan salah satu jalan yang positif serta manusiawi terhadap naluri kehadiran seorang anak dalam keluarga setelah bertahun-tahun dikaruniai anak.
Selain itu juga bertujuan untuk menambah jumlah anggota keluarga, dengan maksud agar si anak angkat mendapat pendidikan yang baik, untuk mempererat hubungan keluarga. Di sisi lain juga merupakan suatu kewajiban bagi orang yang mampu terhadap anak yang tidak mempunyai orang tua, sebagai misi kemanusiaan dan pengamalan ajaran agama (hlm. 30-31).
Pengangkatan seorang anak selain memang untuk menambah jumlah anggota keluarga dan menyantuni mereka yang tak mampu, juga tak lain sebagai upaya untuk menjadi umpan balik bagi keluarga yang belum dikaruniai seorang anak. Menurut adat tertentu, jika seorang keluarga ingin cepat dikaruniai seorang anak disarankan untuk mengasuh anak orang lain agar hasratnya bisa terus berdoa saat bersama anak yang diasuhnya. Sehingga keinginan untuk memiliki keturunan mudah terkabul.
Eksistensi buku ini dilahirkan tak lain guna mejawab persoalan wasiat wajibah dan alasan wasiat wajibah dimasukkan ke dalam KHI dengan argumentasi yang logis dan rasional. Jawaban atas warisan yang hanya bagi mereka yang memiliki hubungan kekerabatan bisa diberikan kepada orang lain melalui wasiat wajibah ini, termasuk kepada anak angkat jika yang meninggal dunia memiliki anak angkat. Karena hukum Islam bukan sekadar seperangkat norma statis yang mengutamakan kepastian dan ketertiban, melainkan juga norma-norma yang mendinamiskan pemikiran dan merekayasa perilaku masyarakat dalam mencapai cita-citanya.Judul : Wasiat Wajibah Pergumulan antara Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia
Penulis : Ahmad Junaidi
Penerbit : Pustaka Pelajar
Cetakan : I, Desember 2013
Tebal : 178 halaman
ISBN : 978-602-229-261-6
Peresensi : Junaidi Khab, Wakil Direktur Gerakan UIN Sunan Ampel Menulis, UIN Sunan Ampel Surabaya
Terpopuler
1
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
2
Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Tingkatkan Pengangguran dan Kolapsnya UMKM
3
Kronologi Santri di Bantaeng Meninggal dengan Leher Tergantung, Polisi Temukan Tanda-Tanda Kekerasan
4
Kisah Inspiratif Endah Priyati, Guru Sejarah yang Gunakan Komik sebagai Media Belajar
5
Ketum PBNU Respons Veto AS yang Bikin Gencatan Senjata di Gaza Kembali Batal
6
Bahtsul Masail Kubra Internasional, Eratkan PCINU dengan Darul Ifta’ Mesir untuk Ijtihad Bersama
Terkini
Lihat Semua