Kebangkitan masyarakat terhadap kesadaran beragama di abad ini cenderung meningkat, baik dalam aspek hukum, sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan. Namun di balik kebangkitan tersebut menyisakan keprihatinan tersendiri, sebab kebangkitan agama oleh sebagian umat mengarah kepada pemahaman syariat secara tekstual dan literal, yakni merujuk langsung kepada teks al-Qur’an dan al-Hadis tanpa merujuk kepada kitab-kitab karya ulama yang otoritatif di bidangnya, sehingga berpotensi memunculkan pemahaman yang keliru. Lebih memprihatinkan lagi, dengan semakin familiarnya umat Islam dengan internet, masyarakat banyak merujuk “fatwa-fatwa” yang tidak jelas sumbernya. Tentu saja fenomena ini dapat mereduksi hakikat syariat Islam dan berakibat sesatnya umat.
<>
Melihat fenomena di atas, ulama, santri serta cendekiawan muslim baik perorangan maupun melalui lembaga dituntut untuk responsif dan senantiasa pro aktif menampung serta mencarikan solusi dari setiap permasalahan yang timbul di tengah-tengah masyarakat dengan metode dan strategi yang tepat, sehingga kebangkitan kesadaran ber-Islam berbanding lurus dengan pemahaman Islam yang sesuai dengan pemahaman Ahlussunnah wal Jamaah pengikut ajaran ulama salafus shalih.
Adalah Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PWNU Jatim, sebagai lembaga yang berkutat dalam ranah pengambilan keputusan tentang hukum-hukum Islam, baik yang terkait dengan permasalahan bidang akidah, masa’il fiqhiyyah, maupun tasawuf, menerbitkan dua jilid buku kumpulan hasil Bahtsul Masa’il. Jilid kesatu hasil Bahtsul Masa’il tahun 1979- 2009, sedangkan jilid kedua mulai 2009-2014 M. Isi buku jilid kesatu memuat kategori keputusan Bahtsul Masail waqi’iyah (faktual) saja, sedangkan jilid kedua selain memuat keputusan hukum waqi’iyyah, juga berisi hasil keputusan hukum maudhu’iyyah (tematik) dan qanuniyyah (perundang-undangan).
Hadirnya buku hasil Bahtsul Masail ini menjadi obat kerinduan semua fihak terhadap dokumen rumusan hukum Islam aktual yang akurat dan mu’tamad ala Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdliyyah yang merujuk kepada kutubul mu’tabarah. Sehingga masyarakat selain mudah dalam mencari jawaban hukum atas setiap permasalahan yang dihadapi, begitu juga buku ini sebagai alternatif pilihan yang dapat menyelamatkan umat Islam dari bahaya mengikuti “fatwa-‘fatwa” liar di luar arus utama Ahlussunnah Waljamaah, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Terkait dengan tema pembahasan, hampir seluruh aspek permasalahan umat terekam dalam buku ini. Buku satu berisi 19 tema meliputi akidah dan fikih madzhab, fikih taharah, shalat, al-Qur’an, doa dan bacaan, fikih jenazah dan kuburan, fikih zakat, puasa, haji dan umrah, muamalah, wakaf dan fasilitas umum, munakahat, akhlaq dan pendidikan, fikih makanan, medis, warisan, sosial, seni dan budaya, yustisi (peradilan) serta fikih siyasah politik kenegaraan dan kebangsaan. Buku kedua berisi 18 tema, yakni akidah dan fikih madzhab, fikih thaharah, shalat, bacaan al-Qur’an, fikih jenazah, zakat, haji dan umrah, fikih muamalah, wakaf dan fasilitas umum, fikih munakahat, akhlaq dan fikih tarbiyah, fikih makanan, medis, wasiat, sosial, seni budaya, yustisi (peradilan), serta fikih siyasah.
Menjawab Polemik Konsep Khilafah
Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang memberikan kontribusi besar terhadap terbentuknya negara Indonesia, sekaligus menjadi penyokong utama absahnya konsep kebangsaan menurut perpektif syari’at Islam, dewasa mendapatkan tantangan besar dengan masuknya ide-ide Islam transnasional yang menggembar-gemborkan konsep khilafah dan memperjuangkan berlakunya syari’at Islam di bumi Indonesia. Kelompok Islam transnasional ini secara vulgar menolak konsep nasionalisme Indonesia karena dianggap tidak sesuai dengan konsep yang diajarkan Nabi Muhammad Saw.
Dalam menjawab polemik konsep khilafah dan formalisasi syariat ini, LBM NU Jatim menguraikan dalam buku jilid I halaman 706. Menurut keputusan musyawirin bahwa konsep khilafah dalam ketatanegaraan Islam tidak terdapat pijakan dalil nash, karena keberadaan sistem khilafah adalah bentuk ijtihadiyah. Sehingga hukum mengubah bentuk negara Indonesia dengan bentuk yang lain sebagaimana khilafah hukumnya tidak boleh selama akan menimbulkan mafsadah yang lebih besar. Sedangkan upaya mengubah dasar hukum negara diperbolehkan dengan syarat dengan menggunakan cara yang konstitusional. Dalam upaya penerapan syariat di Indonesia tepat jika digunakan dengan strategi tadrij (gradual).
Menjawab Polemik Konsep Salaf
Nahdlatul Ulama sebagai pengamal dan pengawal ideologi Ahlussunnah wal Jamaah di Indonesia juga mendapatkan resistensi begitu kuat dari faham-faham keagamaan yang mengklaim pengikut ulama salaf dan kemudian mendefiniskan dirinya sebagai kelompok Salafi. Kelompok ini berslogan mengembalikan pemahaman umat Islam kepada Al-Qur’an dan Hadis, sehingga amaliyah Nahdlatul Ulama yang mengikuti pemikiran ulama madzhab dianggap jauh dari perilaku ulama salaf. Untuk menyikapi hal tersebut, LBM NU Jatim dalam buku ini memberikan panduan yang tepat dalam berakidah. Dalam jilid I halaman 594 dijelaskan bahwa Islam memiliki tiga aspek yang dalam hal ini didasarkan kepada hadis Nabi saw. dari jalur riwayat Umar bin Khattab ra., yakni konsep Iman yang kemudian dielaborasi dalam ilmu tauhid, yang kedua aspek Islam yang kemudian direpresentasikan dalam ilmu fikih, serta aspek Ihsan yang kemudian tererabolari dalam ilmu tasawuf.
Dari tiga konsep ini, Ahlussunnah Waljamaah menyandarkan pada rumusan delapan Imam, yakni dalam ilmu tauhid berpegangan kepada Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi, dalam ilmu fikih bersandar pada Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, sedangkan dalam ilmu tasawuf berpijak kepada pemikiran Imam Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali.
Diharapkan dengan hadirnya buku himpunan hasil Bahtsul Masa’il LBM PWNU Jatim ini bisa memberikan panduan kepada umat Islam. Tentu saja hasil Bahtsul Masa’il ini telah melalui proses diskusi yang panjang dan melibatkan para pakar fikih yang kapabel dan kredibel dalam lingkungan Nahdlatul Ulama Jawa Timur. Keputusan yang disepakati dalam buku ini bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, sehingga sangat sangat layak dijadikan solusi bersyari’at, apalagi di tengah-tengah bermunculannya fatwa-fatwa perorangan maupun lembaga keagamaan di luar Ahlussunnah wal Jamaah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Judul : NU Menjawab Problematika Umat; Keputusan Bahtsul Masa’il PWNU Jawa Timur. Jilid I: 1979-2009 M. Jilid II: 2009-20014 M.
Penyusun: TIM PW LBM NU Jatim
Penerbit: PW LBM NU Jatim
Hal: jilid I; xxix + 936. Jilid II; xxi +850.
ISBN: 978-602-97112-9-5
Peresensi: Fathul Qodir (Pegiat Aswaja NU Jatim)
Terpopuler
1
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
2
Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Tingkatkan Pengangguran dan Kolapsnya UMKM
3
Ketum PBNU Respons Veto AS yang Bikin Gencatan Senjata di Gaza Kembali Batal
4
Kisah Inspiratif Endah Priyati, Guru Sejarah yang Gunakan Komik sebagai Media Belajar
5
Bahtsul Masail Kubra Internasional, Eratkan PCINU dengan Darul Ifta’ Mesir untuk Ijtihad Bersama
6
Menag Penuhi Undangan Arab Saudi untuk Bahas Operasional Haji 2025
Terkini
Lihat Semua