Akhirnya Pemerintah Tegas soal Organisasi Anti-Pancasila
Rabu, 10 Mei 2017 | 09:30 WIB
Asas dan dasar negara Indonesia merupakan kompromi yang dicapai oleh para pendiri bangsa pada awal kemerdekaan. Dengan keragaman yang luar biasa, dari aspek kesukuan, agama, ras, atau golongan, masing-masing pihak membutuhkan kebesaran hati untuk mengakomodasi kepentingan pihak lainnya. Inilah yang akhirnya melahirkan Indonesia sebagai sebuah bangsa yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Ketika ada satu kelompok yang berusaha mengampanyekan bahwa apa yang telah dicapai selama ini salah dan harus diganti, maka akan menimbulkan persoalan dalam perjalanan bangsa ini.
Dalam persoalan antara nasionalisme dan agama, NU secara tegas menyatakan bahwa keduanya bisa disatukan dan menempatkan sistem demokrasi dalam tata kelola kenegaraan. Dua-duanya ditolak oleh HTI. Nasionalisme tanpa agama menimbulkan persoalan akan nilai-nilai spiritualitas sebuah bangsa. Agama tanpa nasionalisme tak memiliki tempat untuk berpijak.
Sejatinya, permintaan agar organisasi yang nyata-nyata mengampanyekan anti-Pancasila sudah bergaung sejak lama. Pemerintah tampaknya enggan bertindak karena takut dianggap antidemokrasi karena dalam demokrasi, terdapat kebebasan berpendapat atau penilaian bahwa selagi hanya berupa wacana, maka negara tidak boleh menghukum. Tetapi jika wacana tersebut sudah diorganisasi dan ada upaya penggalangan massa untuk mencapai maksud dan tujuannya, maka negara harus bertindak. Demokrasi bukan berarti bebas menyampaikan segalanya. Sangat ironis jika yang dikampanyekan adalah penentangan demokrasi tersebut.
Bukan hanya Indonesia, banyak sekali negara yang telah melarang keberadaan organisasi ini karena dianggap bertentangan dengan tujuan nasional masing-masing negara tersebut. Ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir bertentangan dengan sistem pemerintahan yang selama ini dipakai di banyak negara. Mereka menyadari bahwa kebaradaan Hizbut Tahrir akan membawa persoalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setelah pengumuman tersebut, maka sesuai dengan peraturan yang ada, maka pemerintah harus mengajukan permohonan ke pengadilan agar bisa melakukan pembubaran. UU Ormas menyaratkan, hanya pengadilan yang berhak melakukan pembubaran atas organisasi. Aturan main seperti ini juga penting agar negara tidak dengan semena-mena membubarkan organisasi yang tidak sepaham dengan rezim yang sedang berkuasa.
Yang lebih penting lagi adalah bagaimana agar setelah pembubaran ini, para aktivis HTI tidak membuat organisasi bayangan yang serupa dengan HTI dalam visi dan misinya atau mereka tidak gentayangan mencari pengikut dengan menyasar para siswa di berbagai sekolah dan mahasiswa di kampus-kampus sebagaimana yang terjadi saat ini. Membubarkan organisasi itu mudah, yang susah adalah mengikis keyakinan yang mereka miliki. Apalagi, apa yang mereka yakini sesuatu yang sifatnya transendental, yang menyangkut dengan nilai-nilai ketuhanan. Karena itu, dibutuhkan dialog dan pencerahan atas berbagai sesat pikir yang mereka pegangi selama ini.
Mereka yang tertarik dengan gerakan-gerakan radikal atau transnasional umumnya merupakan generasi muda yang memiliki semangat beragama yang tinggi, tetapi tidak mendapat bekal dan bimbingan agama yang cukup. Karena itu, penanaman nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan secara mendalam kepada mereka merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan.
Sesungguhnya, organisasi yang anti-Pancasila bukan hanya HTI. Indonesia bukanlah negara sekuler atau negara agama. Jika HTI mengampanyekan khilafah sebagai pengganti Pancasila, maka banyak pula organisasi yang mengampanyekan sekulerisme sebagai pilihan. Mereka juga organisasi transnasional, tetapi dengan patron yang berbeda. Jika HTI lebih berorientasi pada Timur Tengah, sebagai rujukan, organisasi-organisasi sekuler ingin menjadikan Indonesia sebagaimana negara-negara di Barat. Mereka ingin memisahkan agama dan negara. Mereka juga harus diwaspadai dalam upayanya merongong Pancasila. NU sendiri telah menegaskan sebagai organisasi tengah, tidak ke kanan, tidak ke kiri. Tidak menjadi konservatif, tidak pula menjadi liberal. Itulah prinsip tawassuth, yaitu pertengahan atau moderat. (Mukafi Niam)
Terpopuler
1
Ketum PBNU: NU Berdiri untuk Bangun Peradaban melalui Pendidikan dan Keluarga
2
Harlah Ke-102, PBNU Luncurkan Logo Kongres Pendidikan NU, Unduh di Sini
3
Badan Gizi Butuh Tambahan 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima MBG
4
LP Ma'arif NU Gelar Workshop Jelang Kongres Pendidikan NU 2025
5
Mendagri Ungkap Makan Bergizi Gratis Juga Akan Didanai Pemerintah Daerah
6
Banjir Bandang Melanda Cirebon, Rendam Ratusan Rumah dan Menghanyutkan Mobil
Terkini
Lihat Semua