Pentingnya Tenaga PKP Kompeten dalam Peningkatan Daya Saing Produk Industri Rumah Tangga Pangan
NU Online · Senin, 23 Agustus 2021 | 02:30 WIB
Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki lokasi usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Produk IRTP yang tahan disimpan di suhu ruang lebih dari 7 hari wajib didaftarkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendapatkan nomor P-IRT.
Salah satu syarat dalam rangka mendapatkan nomor P-IRT adalah mengikuti penyuluhan keamanan pangan oleh tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (tenaga PKP) Kabupaten/Kota.
Hingga tahun 2017, tenaga PKP dilatih menggunakan kurikulum konvensional sementara peserta akan memulai proses pembelajaran dengan pre test, mendapatkan materi keamanan pangan, dan kemudian post test. Sejak terbitnya SKKNI Keamanan Pangan pada tahun 2016, Badan POM telah menyusun skema kompetensi untuk tenaga PKP.
Tahun 2018 untuk pertama kalinya dilaksanakan pelatihan tenaga PKP berbasis kompetensi. Dalam pelatihan berbasis kompetensi, peserta dilatih hingga memiliki pengetahuan, kemampuan, dan sikap sebagai tenaga PKP.
Unit kompetensi yang harus dikuasai oleh tenaga PKP Kabupaten/Kota adalah 1) Mendesain Good Manufacturing Practices (GMP), 2) Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan, dan 3) Menyediakan Informasi pekerjaan. Tenaga PKP yang tercetak diharapkan dapat mendampingi pelaku usaha IRTP dalam menerapkan cara produksi pangan yang baik, mampu melaksanakan penyuluhan keamanan pangan dengan baik dan mampu menyediakan informasi terkait keamanan pangan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha, misalnya ketika ada berita hoaks yang beredar.
Pada tahun 2021, sebanyak 413 kabupaten/kota mendapatkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan, yang salah satu komponennya adalah pelatihan bagi tenaga PKP. Secara bertahap peserta yang telah lulus pelatihan sebagai tenaga PKP akan disertifikasi untuk mendapatkan sertifkat kompetensi. Sertifikat kompetensi tidak berlaku seumur hidup, pemilik sertifikat dituntut untuk selalu mengasah kemampuan dan pengetahuannya mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan.
Dengan demikian pelaku usaha IRTP akan mendapatkan pendampingan lebih baik, meningkatkan kualitas dan daya saing produk, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Penulis: Ayusya Dian Paramita, S.Farm., Apt
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 5 Cekelan Utama kanggo Wong kang Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Terkini
Lihat Semua