Aktivitas belanja online meningkat sebesar 42% pada tahun 2020, berdasarkan data BPS, dengan 30,95% merupakan transaksi penjualan pangan. Peningkatan ini dipengaruhi oleh kondisi pandemi Covid-19 yang merubah berbagai tatanan hidup bermasyarakat, salah satu nya adalah pola belanja/ konsumsi masyarakat. Lantas apakah belanja pangan secara online aman?
Sebagai langkah antisipasi semakin meningkatnya penjualan pangan secara online, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, yang telah direvisi melalui Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020. Ditegaskan dalam regulasi tersebut bahwa pelaku usaha wajib menjamin keamanan dan mutu pangan yang diedarkan secara online.
Selain itu pangan olahan yang dijual juga wajib memiliki Nomor Izin Edar, namun ada pengecualian salah satunya untuk pangan dengan masa simpan kurang dari 7 hari. Pengawasan pangan yang dijual secara online dikawal oleh BPOM antara lain melalui patroli siber, pengawasan iklan pangan, serta sampling dan pengujian pangan.
Berdasarkan hasil patroli siber tahun 2020 didapatkan 117.096 link penjualan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, dengan 18.424 (16%) link terkait pangan olahan. Hasil pengawasan iklan tahun 2020 ditemukan pelanggaran iklan pangan di media online sebesar 46%, dimana pelanggaran terbesar adalah klaim kesehatan terutama untuk mengatasi Covid-19 dan meningkatkan daya tahan tubuh.
Menyikapi hal ini, masyarakat perlu senantiasa waspada dalam melakukan aktivitas belanja secara online sehingga terhindar dari pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Edukasi pada masyarakat terus digencarkan dimana sebelum membeli secara online, untuk memastikan memilih penjual di e-commerce yang terpercaya dengan mengecek review dan bintang dari penjual.
Selain itu, ingat selalu melakukan cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa). Komunikasi secara aktif kepada penjual bahwa kemasan pangan masih utuh dan tidak rusak, memiliki nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk. Apabila pangan sudah diterima, pastikan bahwa pangan bebas dari bahan asing (cemaran kimia, biologi dan fisik).
Khusus untuk pangan beku, pastikan bahwa pada saat diterima, kondisi pangan masih tetap beku. Apabila terdapat hal yang mencurigakan atau tidak memenuhi ketentuan, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut melalui Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533.
Penulis: Ishma Alia, S.Farm., Apt
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua