Seseorang yang melakukan bepergian jauh diberi keringanan (rukhsah) dalam tata cara pelaksanaan shalat. Agama memperbolehkan seorang musafir untuk mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, yakni Dhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya’.
Mereka juga diperbolehkan melakukan peringkasan (qashar) dalam shalat berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni shalat Dhuhur, Ashar dan Isya'. Menurut konsensus (ijma') ulama, tidak diperbolehkan meringkas rakaat untuk shalat maghrib dan subuh.
Simak video bermanfaat lainnya di saluran Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Pengakuan Korban Pelecehan Gus Idris, Berkedok Syuting Konten Sumpah Pocong
2
6 Puasa yang Boleh Dilakukan Setelah Nisfu Sya'ban
3
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Saling Memaafkan
4
Khutbah Jumat: Mempererat Tali Persaudaraan Menjelang Bulan Ramadhan
5
Kasus Anak SD Bunuh Diri di Ngada, Kemiskinan Jadi Faktor Risiko, Negara Diminta Hadir
6
Khutbah Jumat: Waspada terhadap Istidraj, Hidup terasa Mudah tapi Hati Semakin Jauh
Terkini
Lihat Semua