Seseorang yang melakukan bepergian jauh diberi keringanan (rukhsah) dalam tata cara pelaksanaan shalat. Agama memperbolehkan seorang musafir untuk mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, yakni Dhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya’.
Mereka juga diperbolehkan melakukan peringkasan (qashar) dalam shalat berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni shalat Dhuhur, Ashar dan Isya'. Menurut konsensus (ijma') ulama, tidak diperbolehkan meringkas rakaat untuk shalat maghrib dan subuh.
Simak video bermanfaat lainnya di saluran Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
KH Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU Kelompok Sultan, Nyai Machfudhoh: Demi Menyelamatkan NU
2
Rapat Pleno PBNU Kelompok Kramat Diubah Menjadi Rapat Koordinasi
3
Khutbah Jumat: Belajar Menata Kehidupan setelah Bencana Alam
4
Khutbah Jumat: Menggapai Ampunan Allah Melalui Tobat yang Tulus
5
KH Zulfa Mustofa Klaim Tak Ada Konflik di NU, Hanya Penegakan Disiplin Organisasi
6
PBNU Kelompok Sultan Berencana Gelar Harlah 1 Abad dan Munas-Konbes NU untuk Tetapkan Waktu Muktamar
Terkini
Lihat Semua