Seseorang yang melakukan bepergian jauh diberi keringanan (rukhsah) dalam tata cara pelaksanaan shalat. Agama memperbolehkan seorang musafir untuk mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, yakni Dhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya’.
Mereka juga diperbolehkan melakukan peringkasan (qashar) dalam shalat berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni shalat Dhuhur, Ashar dan Isya'. Menurut konsensus (ijma') ulama, tidak diperbolehkan meringkas rakaat untuk shalat maghrib dan subuh.
Simak video bermanfaat lainnya di saluran Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Bakal Dihadiri Lebih dari 500 Peserta dan Peninjau
2
Khutbah Jumat: Meneladani Hidup Rasulullah di Masa Ekonomi Sulit
3
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
4
Gus Ipul: Pembukaan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan Masih Sebatas Usulan
5
Menjaga Marwah Pemilihan Pengurus NU: Catatan dari Sowan kepada KH Afifuddin Muhajir
6
Gempa M7,8 Guncang Filipina: 35 Orang Meninggal Dunia, Ribuan Bangunan Rusak
Terkini
Lihat Semua