Seseorang yang melakukan bepergian jauh diberi keringanan (rukhsah) dalam tata cara pelaksanaan shalat. Agama memperbolehkan seorang musafir untuk mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, yakni Dhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya’.
Mereka juga diperbolehkan melakukan peringkasan (qashar) dalam shalat berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni shalat Dhuhur, Ashar dan Isya'. Menurut konsensus (ijma') ulama, tidak diperbolehkan meringkas rakaat untuk shalat maghrib dan subuh.
Simak video bermanfaat lainnya di saluran Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Dilantik Jadi Wantimpres, Kiai Said Siap Berikan Pertimbangan Konstruktif untuk Presiden
2
Prabowo Lantik 26 Wantimpres, Nyai Sinta Nuriyah Jadi Satu-satunya Perempuan
3
Hari Santri 2026, PBNU Instruksikan Apel Serentak, Layanan Sosial, Ziarah Ulama, hingga Mujahadah Palestina
4
Kekeringan Meluas, Banser Pemalang Salurkan 211 Ribu Liter Air Bersih
5
Kelas Publik Dekolonisasi Bahas Cara Melepas Pengaruh Kolonial dalam Kehidupan
6
PBNU Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hari Santri 2026
Terkini
Lihat Semua