Seseorang yang melakukan bepergian jauh diberi keringanan (rukhsah) dalam tata cara pelaksanaan shalat. Agama memperbolehkan seorang musafir untuk mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, yakni Dhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya’.
Mereka juga diperbolehkan melakukan peringkasan (qashar) dalam shalat berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni shalat Dhuhur, Ashar dan Isya'. Menurut konsensus (ijma') ulama, tidak diperbolehkan meringkas rakaat untuk shalat maghrib dan subuh.
Simak video bermanfaat lainnya di saluran Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim
2
Trump Umumkan Perjanjian Pelucutan Senjata di Gaza, Hamas Tegaskan Baru Diterapkan Setelah Israel Mundur Total
3
Ini Rangkaian Kegiatan HUT Ke-81 RI, dari Zikir Kebangsaan hingga Pesta Rakyat
4
Pemerintah Siapkan 8.100 Kuota bagi Masyarakat untuk Saksikan Langsung Upacara HUT Ke-81 RI di Istana
5
Innalillahi, Putra Bungsu KH Wahab Chasbullah Wafat
6
Khutbah Jumat: Adab Bertamu dalam Islam, Wujud Akhlak Seorang Muslim
Terkini
Lihat Semua