Nasional

DPR Tegaskan Hulu Sungai Harus Tetap Hutan, Tak Boleh Dikorbankan Demi Proyek Pembangunan

NU Online  ·  Kamis, 5 Februari 2026 | 21:00 WIB

DPR Tegaskan Hulu Sungai Harus Tetap Hutan, Tak Boleh Dikorbankan Demi Proyek Pembangunan

Ketua Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR Alex Indra Lukman. (Foto: dok. Humas DPR)

Jakarta, NU Online

Komisi IV DPR RI menegaskan bahwa kawasan hulu sungai harus tetap dipertahankan sebagai hutan dan tidak boleh dikorbankan demi proyek pembangunan apa pun, termasuk yang berlabel kepentingan strategis nasional.


Penegasan ini mengemuka dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan DPR yang tengah mengkaji dampak kebijakan konversi lahan di sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan.


Ketua Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menyampaikan bahwa negara perlu menetapkan batas tegas terhadap wilayah yang secara ekologis tidak boleh diubah fungsinya.


Menurutnya, pendekatan pembangunan yang mengorbankan fungsi dasar ekosistem justru membuka ruang terjadinya bencana berulang.


“Kita harus mulai mengubah cara berpikir. Karena ada fungsi hutan yang dengan alasan apa pun, tidak mungkin diubah. Kalau dia adalah hulu sungai, ya sudah, itu mesti tetap hutan. Titik. Apapun alasannya, tak mungkin diubah,” ungkap Alex, dikutip NU Online, Kamis (5/2/2026).


Pernyataan tersebut disampaikan saat Panja Komisi IV DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat itu membahas praktik alih fungsi lahan lintas sektor dengan melibatkan perwakilan teknis dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Dalam forum itu, Panja menyoroti keterkaitan antara kebijakan konversi hutan dan meningkatnya kerentanan terhadap bencana. Salah satu yang disorot adalah bencana besar di wilayah Sumatra yang berkorelasi dengan masifnya pengurangan tutupan hutan dalam beberapa tahun terakhir.


Ia memaparkan data yang menunjukkan sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis di Sumatra telah beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan dan perkebunan.


Alex menegaskan, perubahan ini berdampak pada rusaknya sistem hidrologi alami hutan, menurunkan daya serap tanah terhadap air, serta meningkatkan aliran permukaan yang bersifat merusak.


Ia menilai bahwa akumulasi dampak tersebut berkontribusi pada skala bencana yang luas. Tercatat 967 orang meninggal dunia dan 262 orang dinyatakan hilang.


Selain itu, sekitar 3,3 juta penduduk terdampak secara langsung, kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, serta akses terhadap layanan dasar.


Sementara kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp68,8 triliun, dengan ribuan bangunan, jembatan, dan fasilitas pendidikan mengalami kerusakan berat.


Alex menyebut bahwa Panja Alih Fungsi Lahan DPR dibentuk untuk merumuskan evaluasi serta rekomendasi kebijakan yang lebih ketat terkait perubahan penggunaan lahan, terutama pada kawasan yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem.


“Panja ini dibentuk, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi terkait kebijakan terkait alih fungsi lahan, sehingga bencana serupa tak lagi berulang di masa depan,” tegas Alex.


Panja juga mendorong pemerintah agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian izin, khususnya terhadap bentang alam yang memiliki fungsi fundamental dalam menjaga keseimbangan lingkungan.


Alex menegaskan, kawasan hulu sungai dan lereng gunung merupakan wilayah lindung yang tidak semestinya dikompromikan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.


“Saya mendorong pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut), secara tegas tidak lagi mengizinkan diubahnya fungsi dari bentang alam yang memang secara fundamental berfungsi untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan alam, seperti hulu sungai dan lereng gunung,” tegas Alex.


Menurutnya, ketegasan kebijakan alih fungsi lahan bukan semata persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan warga dari risiko bencana yang dipicu oleh kerusakan ekosistem.


“Ketegasan ini diperlukan, untuk melindungi Manusia Indonesia dari kembali terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan longsor, akibat salah kebijakan alih fungsi lahan yang merusak ekosistem hulu,” terangnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang