Adies Kadir Akui Tak Tahu Proses Penunjukannya sebagai Hakim MK dari Unsur DPR
NU Online · Kamis, 5 Februari 2026 | 20:00 WIB
Adies Kadir menyampaikan pernyataan usai dilantik sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026). (Foto: tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa dirinya tidak terlalu banyak mengetahui proses penunjukannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menyerahkan seluruh prosesnya ke Komisi III DPR RI.
"Itu bisa ditanyakan ke DPR karena Komisi III yang melakukan fit and proper test dan sudah di Paripurnakan. Silakan nanti tanya ke Pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja," katanya usai Pelantikan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026).
"Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," singkatnya.
Salain itu, Adies juga bertekad untuk tetap mengikuti aturan main di MK. Dia juga berupaya untuk berimbang di dalam memutuskan terkait perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari calon Partai Golongan Karya (Golkar).
"Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itukan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut. Kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," jelasnya.
Tak tahu proses UU Pemilu
Adies juga mengakui tidak mengetahui proses UU Pemilihan Umum (Pemilu) yang tengah digodok di MK. Rencananya, UU Pemilu itu akan mengubah mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sehingga dipilih oleh DPRD.
"Saya Undang-Undang Pemilu setahu saya itu di Komisi II. Saya tidak pernah di Komisi II dan saya tidak pernah ikut pembahasan Undang-Undang Pemilu, termasuk juga di Baleg. Saya tidak pernah berada di sana 5 tahun terakhir. Jadi terkait dengan Undang-Undang Pemilu, saya tidak pernah tahu bagaimana proses pengambilan keputusan," katanya.
Tak hanya itu, ia juga mengaku absen terhadap UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004.
"Undang-Undang TNI itu berada di Komisi I dan Baleg dan saya juga bukan di Komisi I. Saya tidak pernah tahu-menahu tentang proses daripada pengambilan keputusan terhadap rancangan Undang-Undang TNI sampai diputuskan pun kita tidak, saya tidak tahu," tegasnya.
Ia mengaku telah menyiapkan diri untuk melaksanakan tugas-tugas di wilayah kehakiman MK.
"Mahkamah sesuai dengan Undang-Undang tugasnya adalah menjaga konstitusi, menafsir konstitusi, dan menjaga ideologi negara. Jadi sesuai undang-undang inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara itu," katanya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Adies Kadir sebagai hakim MK. Pada sesi pelantikan itu, Adies Kadir mengenakan toga merah khas Hakim Konstitusi.
Upacara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan sumpah jabatan oleh Adies Kadir di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam sumpahnya, Adies menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Usai pengambilan sumpah, Adies menandatangani berita acara pelantikan yang turut disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Terpopuler
1
Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban
2
Sejumlah Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nisfu Sya'ban
3
Pengakuan Korban Pelecehan Gus Idris, Berkedok Syuting Konten Sumpah Pocong
4
4 Amalan Ringan Tapi Bernilai Pahala pada Malam Nisfu Sya’ban
5
6 Puasa yang Boleh Dilakukan Setelah Nisfu Sya'ban
6
Prabowo Klaim Program MBG Ciptakan Satu Juta Lapangan Kerja
Terkini
Lihat Semua