Warta

Ahmadiyah di Tegal Tak Terusik SKB

Rabu, 11 Juni 2008 | 21:35 WIB

Slawi, NU Online
Diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, tidak menjadikan aktifitas penganut Ahmadiyah di Desa Kertayasa, Kec. Kramat, Kab. Tegal Jawa Tengah mandeg.

Terbukti, sekitar 50-an penganut tersebut tetap melakukan peribadatan seperti biasanya meskipun mereka telah mengetahui berita dari televisi dan koran yang membatasiaktivitas aliran agama yang berasal dari Pakistan itu.<>

Salah seorang Mubaligh Ahmadiyah Mahfuzh Rahman, menyatakan masih menunggu intruksi dari pimpinan pusat. “Kami menunggu dari pusat,” ungkapnya kepada NU Online di rumahnya Rabu (11/6).

Mahfuzh justru mempertanyakan, mengapa sampai tertib SKB. Padahal, dirinya besertapenganut lainnya telah melakukakan peribadatan seperti sholat. “Ahmadiyah tidaksesat!” gugatnya.

Bahkan dia bersedia menerima dialog tentang pernik-pernik Ahmadiyah. Agar masyarakat paham, Mahfuzh mengajak dialog. “Kami memiliki payung hukum dari Menteri Kehakiman No. JA.5/23/13 tertanggal 13 Maret 1953,” ucapnya mempertahankan.

Terhadap, sikap masyarakat sekitarnya, dia mengaku tidak mendapatkan usikan.“Masyarakat sini, sangat menjunjung perbedaan dan kebebasan beragama,” terangnya.
(was)