Diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, tidak menjadikan aktifitas penganut Ahmadiyah di Desa Kertayasa, Kec. Kramat, Kab. Tegal Jawa Tengah mandeg.
Terbukti, sekitar 50-an penganut tersebut tetap melakukan peribadatan seperti biasanya meskipun mereka telah mengetahui berita dari televisi dan koran yang membatasiaktivitas aliran agama yang berasal dari Pakistan itu.<>
Salah seorang Mubaligh Ahmadiyah Mahfuzh Rahman, menyatakan masih menunggu intruksi dari pimpinan pusat. “Kami menunggu dari pusat,” ungkapnya kepada NU Online di rumahnya Rabu (11/6).
Mahfuzh justru mempertanyakan, mengapa sampai tertib SKB. Padahal, dirinya besertapenganut lainnya telah melakukakan peribadatan seperti sholat. “Ahmadiyah tidaksesat!” gugatnya.
Bahkan dia bersedia menerima dialog tentang pernik-pernik Ahmadiyah. Agar masyarakat paham, Mahfuzh mengajak dialog. “Kami memiliki payung hukum dari Menteri Kehakiman No. JA.5/23/13 tertanggal 13 Maret 1953,” ucapnya mempertahankan.
Terhadap, sikap masyarakat sekitarnya, dia mengaku tidak mendapatkan usikan.“Masyarakat sini, sangat menjunjung perbedaan dan kebebasan beragama,” terangnya.
(was)
Terpopuler
1
Menag Nasaruddin Umar akan Wajibkan Pramuka di Madrasah dan Pesantren
2
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
3
Kiai Ubaid Ingatkan Gusdurian untuk Pegang Teguh dan Perjuangkan Warisan Gus Dur
4
Pilkada Serentak 2024: Dinamika Polarisasi dan Tantangan Memilih Pemimpin Lokal
5
Dikukuhkan sebagai Guru Besar UI, Pengurus LKNU Jabarkan Filosofi Dan Praktik Gizi Kesehatan Masyarakat
6
Habib Husein Ja'far Sebut Gusdurian sebagai Anak Ideologis yang Jadi Amal Jariyah bagi Gus Dur
Terkini
Lihat Semua