Diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, tidak menjadikan aktifitas penganut Ahmadiyah di Desa Kertayasa, Kec. Kramat, Kab. Tegal Jawa Tengah mandeg.
Terbukti, sekitar 50-an penganut tersebut tetap melakukan peribadatan seperti biasanya meskipun mereka telah mengetahui berita dari televisi dan koran yang membatasiaktivitas aliran agama yang berasal dari Pakistan itu.<>
Salah seorang Mubaligh Ahmadiyah Mahfuzh Rahman, menyatakan masih menunggu intruksi dari pimpinan pusat. “Kami menunggu dari pusat,” ungkapnya kepada NU Online di rumahnya Rabu (11/6).
Mahfuzh justru mempertanyakan, mengapa sampai tertib SKB. Padahal, dirinya besertapenganut lainnya telah melakukakan peribadatan seperti sholat. “Ahmadiyah tidaksesat!” gugatnya.
Bahkan dia bersedia menerima dialog tentang pernik-pernik Ahmadiyah. Agar masyarakat paham, Mahfuzh mengajak dialog. “Kami memiliki payung hukum dari Menteri Kehakiman No. JA.5/23/13 tertanggal 13 Maret 1953,” ucapnya mempertahankan.
Terhadap, sikap masyarakat sekitarnya, dia mengaku tidak mendapatkan usikan.“Masyarakat sini, sangat menjunjung perbedaan dan kebebasan beragama,” terangnya.
(was)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Syukur Batin dan Syukur Lahir: Mengakui Nikmat dan Menggunakannya untuk Taat
2
Khutbah Jumat: Isi Hati dengan Maaf, Bukan dengan Dendam
3
Khutbah Jumat: 2 Sikap Hidup yang Menjadi Ladang Kebaikan
4
Ketua Umum PBNU Terima PP IPNU-IPPNU, Kongres November Diminta Respons Tantangan Era AI
5
Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
6
Khutbah Jumat: 3 Cara Menggunakan Harta yang Baik Menurut Imam Al-Ghazali
Terkini
Lihat Semua