Diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, tidak menjadikan aktifitas penganut Ahmadiyah di Desa Kertayasa, Kec. Kramat, Kab. Tegal Jawa Tengah mandeg.
Terbukti, sekitar 50-an penganut tersebut tetap melakukan peribadatan seperti biasanya meskipun mereka telah mengetahui berita dari televisi dan koran yang membatasiaktivitas aliran agama yang berasal dari Pakistan itu.<>
Salah seorang Mubaligh Ahmadiyah Mahfuzh Rahman, menyatakan masih menunggu intruksi dari pimpinan pusat. “Kami menunggu dari pusat,” ungkapnya kepada NU Online di rumahnya Rabu (11/6).
Mahfuzh justru mempertanyakan, mengapa sampai tertib SKB. Padahal, dirinya besertapenganut lainnya telah melakukakan peribadatan seperti sholat. “Ahmadiyah tidaksesat!” gugatnya.
Bahkan dia bersedia menerima dialog tentang pernik-pernik Ahmadiyah. Agar masyarakat paham, Mahfuzh mengajak dialog. “Kami memiliki payung hukum dari Menteri Kehakiman No. JA.5/23/13 tertanggal 13 Maret 1953,” ucapnya mempertahankan.
Terhadap, sikap masyarakat sekitarnya, dia mengaku tidak mendapatkan usikan.“Masyarakat sini, sangat menjunjung perbedaan dan kebebasan beragama,” terangnya.
(was)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Perlintasan Liar Dikelola Ormas, Dirut KAI: Tidak Memenuhi Syarat, Kami Tutup
6
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
Terkini
Lihat Semua