Akhlak harus Diutamakan dalam Pencegahan Pornografi
NU Online · Rabu, 15 Oktober 2008 | 10:57 WIB
Pencegahan pornografi dan pornoaksi yang saat ini semakin marak harus dimulai dari aspek akhlak atau moralitas dari masing-masing individu serta memberi pemahaman yang benar tentang aturan syariat Islam
Demikian dikatakan oleh KH Said Agil Siradj Selasa (14/10) terkait dengan penolakan sejumlah daerah dalam sosialisasi rancangan undang-undang pornografi seperti yang terjadi di propinsi Bali dan Sulawesi Utara.<>
“Dalam Al Qur’an, ayat-ayat yang berbicara tentang jilbab hanya satu, kebanyakan berbicara tentang moralitas dalam Islam,” tuturnya.
Dijelaskannya, kemampuan dalam melaksanakan syariat berbeda dengan penolakan terhadap syariat itu sendiri. “Orang yang tidak menutup aurat tetapi masih merasa salah berbeda dengan orang yang memang yakin bahwa menutup aurat memang tidak perlu,” tagasnya.
Sejumlah kalangan yang menolak keberadaan RUU ini beranggapan bahwa pengesahannya akan menimbulkan redundansi atau pengulangan karena materi pornografi sudah diatur dalam UU yang lain seperti UU Pidana, UU Pers dan lainnya.
Sementara itu fihak yang pro beranggapan pornografi saat ini bukan lagi sekedar masalah adat atau kebiasaan dari masyarakat tertentu, tetapi sudah menjadi sebuah industri yang menguntungkan bagi kelompok tertentu.
Untuk menyatukan persepsi, proses sosialisasi ini masih terus dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia. (mkf)
Terpopuler
1
Cinta kepada NU: Lutut Soekarno dan Lutut Saya di Muktamar
2
Khutbah Jumat: Kemarau Panjang, Saatnya Muhasabah dan Ikhtiar
3
Khutbah Jumat: Sibuk Bekerja, Jangan Sampai Kehilangan Waktu dengan Keluarga
4
Khutbah Jumat: Hidup Serba Cepat, Ibadah Jangan Ikut Tergesa-gesa
5
Kemarau Diprediksi Berlangsung hingga November 2026, Ini Imbauan kepada Masyarakat
6
Khutbah Jumat: Jangan Hanya Meminta Hujan, Rawat Juga Alam
Terkini
Lihat Semua