Inpres Karhutla Dinilai Berisiko Mempersempit Ruang Masyarakat Adat
NU Online · Jumat, 18 September 2026 | 19:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (16/9/2026) memerintahkan pencabutan izin dan pengusutan unsur pidana terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Presiden juga mendorong penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla, termasuk wacana pelabelan “terorisme ekologi” yang dinilai berpotensi disalahgunakan.
Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional Uli Arta Siagian mengatakan ketegasan Presiden harus segera dibuktikan melalui penegakan hukum yang cepat, transparan, dan tepat sasaran, terutama terhadap korporasi pemegang konsesi.
Ia menjabarkan terdapat 372 perusahaan yang areal konsesinya terindikasi terbakar berdasarkan analisis titik panas sepanjang Januari hingga September 2026.
“Di tengah besarnya jumlah perusahaan yang terindikasi tersebut, pemerintah tidak boleh berhenti pada pendataan dan pemeriksaan, tetapi harus memastikan proses hukum dan pertanggungjawaban korporasi berjalan secara nyata,” katanya dalam keterangan diterima NU Online, Jumat (18/9/2026).
Uli mengingatkan agar pengetatan terhadap kearifan lokal masyarakat tidak dilakukan lebih cepat daripada penegakan hukum terhadap korporasi.
“Ketegasan Presiden harus diterjemahkan dengan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, membuka proses penanganannya secara transparan, serta memastikan pemegang konsesi menjalankan kewajiban pencegahan, pengendalian, dan pemulihan atas karhutla,” katanya.
Kekhawatiran tersebut mengemuka dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan pada 30 Agustus 2026.
Menurutnya, Inpres tersebut semestinya juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang beririsan dengan ekosistem gambut dan hutan.
“Harusnya Instruksi Presiden ini memerintahkan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh perizinan, mulai dari izin-izin yang bertumpang tindih dengan ekosistem gambut dan hutan, memberikan penegakan hukum dalam bentuk pencabutan ataupun penciutan izin, menagih pertanggungjawaban korporasi untuk memulihkan ekosistem gambut, dan memastikan keselamatan masyarakat yang saat ini terdampak karhutla,” kata Uli.
Sementara itu, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman mengatakan sejumlah ketentuan dalam Inpres berpotensi mempersempit ruang Masyarakat Adat dalam menjalankan praktik kearifan lokal.
“Diktum KESATU angka 3 dan Diktum KETIGA angka 3 berpotensi memperluas objek inventarisasi, evaluasi, dan klarifikasi terhadap kebijakan serta produk hukum daerah yang berkaitan dengan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk regulasi yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat,” tuturnya.
Arman mengatakan kekhawatiran tersebut semakin menguat karena Diktum KESATU angka 5 mensyaratkan praktik kearifan lokal dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman oleh kepala daerah.
Ia menilai ketiadaan indikator keamanan yang objektif, terukur, dan transparan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda bagi masyarakat di tingkat tapak.
“Kebijakan pengendalian karhutla tidak boleh berubah menjadi instrumen yang justru melemahkan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat,” katanya.
Senada, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Adam Putra Firdaus menilai sejumlah ketentuan Inpres juga perlu dilihat dari persoalan tata kelola.
“Inpres ini menjadi salah satu bentuk respons terhadap karhutla yang terjadi secara masif. Namun, pemerintah tidak boleh lupa bahwa karhutla mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam konteks tata Kelola,” katanya.
Ia menyoroti ketentuan yang seolah menempatkan pemegang konsesi sebagai mitra dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran, antara lain melalui kewajiban penyediaan ekskavator serta arahan kepada Menteri Kehutanan untuk memfasilitasi mobilisasi ekskavator ke kawasan hutan.
“Kerangka regulasi kehutanan kita selama ini masih banyak berfokus pada kepastian status kawasan dan pemanfaatan hutan yang bertumpu pada pemberian perizinan skala besar. Ke depan, arah regulasi dan kebijakan kehutanan perlu lebih kuat berbicara mengenai perlindungan hutan, pencegahan dan pengawasan, serta pemulihan sebagai bagian dari penegakan hukum,” ujarnya.
Adam menegaskan karhutla bukan semata persoalan teknis sarana pemadaman, melainkan juga persoalan tata kelola. Karenanya, Pemerintah harus melakukan penegakan hukum yang transparan terhadap korporasi yang areal izinnya terbakar.
"Pada saat yang sama, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap perizinan di sektor hutan dan lahan secara menyeluruh agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pengerahan sarana, tetapi benar-benar mendorong perbaikan tata kelola serta perlindungan dan pemulihan ekosistem,” tandasnya.
Terpopuler
1
Cinta kepada NU: Lutut Soekarno dan Lutut Saya di Muktamar
2
Khutbah Jumat: Kemarau Panjang, Saatnya Muhasabah dan Ikhtiar
3
Khutbah Jumat: Sibuk Bekerja, Jangan Sampai Kehilangan Waktu dengan Keluarga
4
Khutbah Jumat: Hidup Serba Cepat, Ibadah Jangan Ikut Tergesa-gesa
5
Kemarau Diprediksi Berlangsung hingga November 2026, Ini Imbauan kepada Masyarakat
6
Khutbah Jumat: Jangan Hanya Meminta Hujan, Rawat Juga Alam
Terkini
Lihat Semua