Densus 88 dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusi (HAM) berat menyusul aksi main tembak terhadap sejumlah terduga teroris. Selain melanggar UU, penembakan hingga tewas itu juga bisa menyuburkan terorisme.
''Penembakan yang dilakukan Densus 88 terhadap mereka yang diduga teroris adalah pelanggaran HAM berat dan sudah semestinya dihentikan,'' kecam Komisioner Komnas HAM, Saharuddin Daming di Jakarta, Selasa (18/5).r />
Dalam UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Daming menjelaskan, semua orang semestinya diadili dalam peradilan yang adil dan tak sepihak untuk membuktikan kesalahan. Sementara, tindakan Densus 88 belakangan ini dipandang sebagai bentuk extra judisial killing atau pembunuhan diluar pengadilan.
Daming juga berpendapat, pembunuhan di lapangan terhadap para pelaku teroris sejatinya bisa dihindari oleh polisi. Alasan kepolisian bahwa ada perlawanan dilapangan, menurutnya, itu hanya justifikasi terhadap penembakan itu.
''Secara pribadi saya terusa terang tidak percaya bahwa perlawanan yang dilakukan teroris harus diakhiri dengan penembakan,'' tegasnya. (ful)
Terpopuler
1
Kapan Lebaran 2026? Berikut Data Hilal 1 Syawal 1447 H oleh LF PBNU
2
Khutbah Jumat: Hikmah Zakat Fitrah, Menyucikan Jiwa dan Menyempurnakan Ibadah
3
Khutbah Jumat: Urgensi I’tikaf di Masjid 10 Malam Terakhir Ramadhan
4
Khutbah Jumat: Puasa, Al-Qur’an, dan 5 Ciri Orang Bertakwa
5
KPK Resmi Tahan Gus Yaqut atas Tuduhan Korupsi Kuota Haji
6
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Terkini
Lihat Semua