Meski banyak rintangan yang menghadang pengesahan Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), Dirjen Bimas Islam Departemen Agama, Nasaruddin Umar mengaku optimistis dengan akan disahkannya RUU itu.
Menurut Nasaruddin, MUI memiliki niat yang baik, begitu juga pemerintah memiliki niat yang baik pula yaitu sama-sama memperjuangkan kepentingan umat. Penolakan dan desakan penundaan sebuah produk kebijakan pemerintah, papar Nasaruddin, adalah hak setiap warga. Namun, jangan lupa juga ada hak warga lainnya yang mengusulkan dan menguatkannya.<>
"Sebab, pemerintah hanyalah pelayan masyarakat yang harus mendengar apresiasi setiap warganya, baik penolakan maupun pengusulan," kata Nazaruddin di jakarta, Rabu (16/9).
Nasaruddin menyatakan, jangan sampai penolakan tersebut bersifat subjektivitas. Sebab, jika itu terjadi maka akan melupakan kepentingan umat. Padahal, menurutnya, RUU JPH adalah produk yang dibutuhkan umat Islam di Indonesia. Di beberapa negara, seperti malaysia dan singapura sudah ada peraturan tentang UU Halal.
"Masa di Indonesia yang mayoritas Muslim tidak memilikinya. Sebelum kita melakukan penolakan, ya, seharusnya kita memahami satu persatau pasal dan ayat yang ada di RUU JPH tersebut," kata Nasaruddin.
Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu meminta kepada MUI, untuk tidak cepat apriori dengan RUU JPH tersebut. karena RUU JPH adalah produk peraturan negara yang melindungi warganya khususnya umat Muslim dari makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik yang haram. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
2
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
3
Khutbah Idul Fitri 2026: Makna Kemenangan dan Kembali Ke Fitrah
4
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
6
Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa: Idul Fitri Dinten Ganjaran lan Kabingahan
Terkini
Lihat Semua