Bom bunuh diri di Mesjid Kompleks Mapolres Cirebon Kota, Jum’at (15/4) pada saat shalat Jum’at adalah salah satu bentuk pelecehan terhadap simbol agama dan negara. Bom bunuh diri Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat keji, tidak bermoral, dan tidak bertanggungjawab
”Kami mengutuk keras pelaku bom bunuh diri yang secara sengaja meledakkan bomnya di masjid kompleks Mapolresta Cirebon Kota. Terlebih lagi dilakukan di dalam Mesjid dan Markas Kepolisian. Pemboman ini merupakan bentuk pelecehan dan penghinaan yang nyata terhadap simbol agama dan sekaligus simbol negara,” demikian pernyataan Fahmina Institute Cirebon yang disampaikan direkturnya Marzuki Wahid menyusul aksi bom bunuh diri di Cirebon.
gt;
Pihaknya mendesak kepolisian, dan seluruh aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan kasus sejenis sebelumnya, dengan membongkar jaringan pelaku, mengadilinya, dan menghukum tegas pelaku dan jaringannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
”Kami mendukung pihak Kepolisian untuk tetap konsisten, tegas, dan profesional dalam mengemban tugas kenegaraan, menciptakan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” kata Marzuki Wahid yang juga Wakil Ketua PP Lakpesdam NU.
Fahmina Institut yang bergerak di bidang pengembangan wacana kritis dan penguatan otonomi kemunitas ini juga mengajak kepada semua pihak untuk lebih giat lagi secara bersama-sama menciptakan kedamaian, keamanan, kenyamanan, dan kerukunan antarumat, antarwarga, dan antargolongan. (nam)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua