Buyung Bantah Pernyataan Menkum HAM jika FPI Tak Bisa Dibubarkan
NU Online · Senin, 2 Juni 2008 | 09:55 WIB
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Adnan Buyung Nasution, membantah pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Andi Mattalatta, yang mengatakan bahwa pemerintah tak bisa membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
"Saya membantah itu keterangan Andi Mattalatta. Siapa bilang FPI tak bisa dibubarkan?" gugat Buyung yang juga pengacara senior kepada wartawan di Kantor The Wahid Institute, Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta, Senin (2/6).<>
Menurut Buyung, ada beberapa dasar dan alasan bagi pemerintah untuk membubarkan organisasi pimpinan Habib Riziq itu. "Pertama, gerakan FPI itu gerakan terencana. Terencana untuk melakukan penyerangan. Itu sudah perbuatan jahat. Itu makar!" jelasnya.
Dasar kedua, terang Buyung, Menkum HAM bisa meminta pengadilan untuk membubarkan FPI. Permohonan itu, katanya, tentu saja didasari alasan-alasan, seperti, pelanggaran terhadap konstitusi atau dasar negara.
Sebelumnya, meski mengecam tindakan massa FPI pada aktivis Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Andi Mattalatta mengaku tak bisa membubarkan FPI. Pasalnya, organisasi itu tidak berbadan hukum.
"Kalau dia terdaftar sebagai badan hukum dan melakukan pelanggaran, itu bisa dibubarkan. Tapi, apakah berbentuk badan hukum. FPI itu tidak berbadan hukum. Yang bisa dibubarkan itu apabila berbadan hukum. Apanya yang dibubarkan kalau tidak berbentuk badan hukum," terang Andi di sela-sela raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/6).
Menurut Andi, pemerintah hanya bisa melarang kegiatan FPI. Namun, Departemen Hukum dan HAM tidak berwenang untuk melarang. "Untuk melarang kegiatan itu bukan wewenang Depkum HAM. Tapi, itu wewenang penegak hukum, menggunakan KUH-Pidana," jelasnya.
Meski demikian, Andi menilai, aksi FPI belum dapat dikatakan sebagai tindakan melanggar HAM. "Yang namanya pelangaran HAM itu, pertama, unsurnya sistematis, kedua genosida. Kalau terpenuhi itu, ya, itu pelanggaran HAM," pungkasnya. (rif/dtc)
Terpopuler
1
Innalillahi, Prof KH Syukron Makmun Pengasuh Pesantren Daarul Rahman Jakarta Wafat
2
Gus Faiz Ceritakan Wasiat dan Keinginan KH Syukron Makmun sebelum Wafat
3
Judi Online, Racun Keharmonisan Keluarga dan Kesehatan Mental
4
Kapolri Suyudi Sambangi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU di Pesantren Miftachussunnah dan Tebuireng
5
Presiden Prabowo Setujui Bantuan Asing untuk Penanganan Karhutla
6
TGH Turmudzi Badaruddin: NU dan PBNU Saklawase
Terkini
Lihat Semua