Jakarta, NU Online
Dirjen Bantuan Sosial (Bansos) Departemen Sosial, Drs.Amrun Daulay, MM mengatakan, pemerintah tetap melarang dan tidak mengijinkan seseorang untuk mengadopsi anak-anak korban bencana gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang kini berada di lokasi penampungan di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Menjawab pertanyaan pers di lokasi Posko Bencana Alam Nasional-NAD Sumut Satkorlak PBP Lanud Medan, Rabu, ia mengatakan, anak-anak yang menjadi korban tsunami tersebut merupakan tanggungjawab pemerintah dan negara. Mensos H.Bachtiar Chamsyah sebelumnya mengatakan, pemerintah untuk sementara waktu melarang proses adopsi anak yatim-piatu korban tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) oleh perseorangan atau lembaga tertentu. "Pelarangan adopsi itu karena Depsos dan perhimpunan masyarakat Aceh di Sumut (Aceh Sepakat) dan perhimpunan masyarakat Aceh di Jakarta (Taman Iskandar Muda) sanggup mengasuh anak-anak dari NAD," katanya menjawab pers di Jakarta, Selasa.
<>Menurut dia, Depsos dan perhimpunan masyarakat Aceh di beberapa kota kini sedang mendata untuk mengasuh anak korban tsunami yang terjadi di NAD dan Sumut, Minggu (26/12). Amrun menambahkan, panti asuhan dan warga yang kini menampung anak-anak korban tsunami di "Serambi Mekkah" tersebut perlu didata Depsos agar mengetahui anak-anak yang ditinggal kedua orang tuanya itu. "Apapun alasan untuk mengadopsi anak-anak korban tsunami tersebut, pemerintah tidak akan mengijinkannya dan himbauan ini harus dapat dipatuhi dengan baik," tambah Amrun. (atr/cih)
Terpopuler
1
Kultum Ramadhan: Keutamaan 10 Malam Terakhir dan Cara Mendapatkan Lailatul Qadar
2
Menurut Imam Ghazali, Lailatul Qadar Ramadhan 1447 H Akan Jatuh pada Malam Ke-25
3
Khutbah Jumat: Hikmah Zakat Fitrah, Menyucikan Jiwa dan Menyempurnakan Ibadah
4
Lafal Doa Malam LaiLatul Qadar, Lengkap dengan Latin dan Terjemah
5
Khutbah Jumat: Urgensi I’tikaf di Masjid 10 Malam Terakhir Ramadhan
6
Khutbah Jumat: Puasa, Al-Qur’an, dan 5 Ciri Orang Bertakwa
Terkini
Lihat Semua