Dikuatkan Saksi, Farid Faqih Menjadi Tersangka
NU Online · Kamis, 27 Januari 2005 | 05:10 WIB
Banda Aceh, NU Online
Banda Aceh: Setelah aparat kepolisian memastikan barang bukti sudah cukup, Farid Faqih aktivis lembaga swadaya masyarakat Gowa Goverment Watch dijadikan tersangka dalam kasus pencurian barang-barang yang bukan miliknya di Landasan Udara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, kemarin, Rabu (26/1).
Brigjen Soeharto, Direktur V Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, di Mapolresta Banda Aceh mengatakan, Farid sudah berstatus sebagai tersangka karena bukti pencurian yang dilakukannya sudah cukup.
<>Sedangkan, enam orang relawan dari Forum Pembela Islam (FPI) yang dipakai Farid untuk membantu memindahkan dan mengangkut barang-barang yang ditunjuk tersangka dijadikan saksi.
Menurut Soeharto, tersangka kemungkinan dikenai Pasal  236E KUHP tentang pencurian pemberatan dalam kondisi bencana, dan bisa dikenakan maksimal tujuh tahun. Saat ini hanya  Farid yang sudah menjadi tersangka.
Sebuah sumber dari Polisi Militer Iskandar Muda, Kapten Suharto, mengatakan Farid ditangkap kemarin, Rabu (26/1) karena mengambil barang-barang yang ditujukan ke Kesdam Banda Aceh. Menurutnya, barang-barang itu berisi bantuan minuman, obat-obatan dan juga perlengkapan untuk Kesdam.
Dalam tayangan berita di salah satu televisi swasta nasional semalam, Farid digiring ke Mapolres Banda Aceh dengan pipi dan kelopak mata kiri bengkak memerah, begitu pula separoh dari bibir kiri terlihat jontor.
Pagi ini, Kamis (27/1), Farid sedang diperiksa di Mapolresta Banda Aceh dan juga terlihat beberapa orang relawan FPI sedang dimintai keterangannya sebagai saksi. (TI/Dul)
Â
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha 1447 H: Kurban dan Indahnya Berbagi untuk Sesama
2
Qadha Puasa Ramadhan di Hari Tarwiyah dan Arafah, Tetap Dapat Pahala Puasa Sunnah?
3
Lafal Niat Puasa Tarwiyah Malam Ini dan Keutamaan Melaksanakannya
4
Khutbah Idul Adha 1447 H: Kurban, Daging dan Pentingnya Menjaga Kesehatan
5
Sumatra Blackout: Dari Aceh hingga Lampung, Aktivitas Warga Lumpuh
6
Khutbah Jumat: 3 Keutamaan Saling Membantu Sesama Umat Islam
Terkini
Lihat Semua