Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menilai peraturan pelarangan Ahmadiyah yang marak dilakukan pemerintah daerah harus segera disikapi pemerintah pusat. Sebab, hal itu dikhawatirkan menimbulkan gejolak dan mengancam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara atau desintegrasi bangsa. Karena itu Mendagri harus menyikapi sekaligus mengevaluasi pelarangan tersebut
"Mengari harus mengevaluasi peraturan pelarangan Ahmadiyah yang belakangan marak diterapkan pemerintah daerah seperti di Jatim. Jabar, Banten dll. Evaluasi itu diperlukan untuk mempelajari apakah pelarangan itu sesuai atau tidak dengan konstitusi yang berlaku di negara ini," kata Abdul Kadir Karding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/3/2011<>).
Terkait peraturan pelarangan Ahmadiyah seperti di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten, Karding menyarankan pemerintah pusat harus segera mengambil sikap. “Jangan sampai peraturan diterapkan secara parsial oleh masing-masing daerah. Jangan sampai daerah mengambil sikap masing-masing," ungkap politisi PKB ini.
Sementara itu Peneliti Setara Institute Ismail Hasani berpendapat Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) saat ini tengah menuju ke arah genosida (penghancuran massal). Dimana, semua prasyarat yang mengarah ke kondisi genosida telah terpenuhi baik dari unsur negara maupun masyarakat. "Semua syarat sudah terpenuhi, baik dari negara maupun masyarakat," ungkap Ismail.
Namun, ia yakin masih banyak tokoh bangsa yang berpikiran jernih dan melihat keberadaan JAI dari sudut pandang konstitusi. Sehingga, ancaman ke arah genosida bisa dihindari. "Genosida masih bisa dihindari karena masih banyak tokoh bangsa yang berpikiran jernih," ujarnya.
Menurut Ismail, keberadaan Perda pelarangan terhadap Ahmadiyah di berbagai daerah bertentangan dengan konstitusi dan tidak efektif karena mengacu pada produk yang diskriminatif (SKB dan PNPS). "Perda-perda itu bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, Pemda melakukan pembangkangan terhadap pernyataan presiden yang justru mencermati ormas dan bukannya mengakomodir kehendak ormas,” tambahnya.
Ia juga melihat bahwa isu pembubaran ormas anarkis juga tidak direspon dengan baik oleh Kemendagri yang justru malah mengakomodasi ormas anarkis. "Pemda telah melakukan pembangkangan terhadap Presiden yang justru mencermati ormas," tuturnya. (amf)
Terpopuler
1
Ketum PBNU dan Kepala BGN akan Tanda Tangani Nota Kesepahaman soal MBG pada 31 Januari 2025
2
Ansor University Jatim Gelar Bimbingan Beasiswa LPDP S2 dan S3, Ini Link Pendaftarannya
3
Rahasia Mendidik Anak Seperti yang Diajarkan Rasulullah
4
Paduan Suara Yayasan Pendidikan Almaarif Singosari Malang Meriahkan Kongres Pendidikan NU 2025
5
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Siswa Selama Ramadhan 2025
6
Doa Istikharah agar Dapat Jodoh yang Terbaik
Terkini
Lihat Semua