Jakarta, NU Online
DPR bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perbankan Syariah yang merupakan RUU Usul Inisiatif DPR.
Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah dalam rapat kerja dengan agenda penyampaian keterangan DPR atas RUU Perbankan Syariah di Jakarta, Rabu (21/3) menyatakan, DPR secara resmi menyampaikan RUU Inisiatif kepada Presiden pada tanggal 5 Januari 2007.&<>lt;/p>
Ia menjelaskan, rapat paripurna DPR memutuskan RUU Perbankan Syariah pada akhir 2005 namun DPR baru dapat menyelesaikan draft RUU itu pada Oktober 2006.
Awal menyebutkan, dari penelitian BI, minat masyarakat gunakan bank syariah makin meningkat sehingga siperlukan aturan tersendiri. "Dengan makin berkembangnya perbankan syariah maka diperlukan aturan tersendiri, selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang lakukan kegiatan berdasar prinsip syariah," katanya.
Ia menyebutkan, dalam rangka penyusunan RUU itu pihaknya telah melakukan hearing dengan berbagai pihak termasuk BI, pelaku ekonomi syariah, pakar, dan lainnya. Komisi XI DPR juga telah melakukan studi banding ke Malaysia.
Sementara itu Menkeu Sri Mulyani menyatakan, untuk pembahasan RUU itu Presiden menunjuk Menkeu, Menhuk dan Ham, dan Menag untuk melakukan pembahasan bersama DPR. (ant/mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua