Jakarta, NU Online
DPR bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perbankan Syariah yang merupakan RUU Usul Inisiatif DPR.
Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah dalam rapat kerja dengan agenda penyampaian keterangan DPR atas RUU Perbankan Syariah di Jakarta, Rabu (21/3) menyatakan, DPR secara resmi menyampaikan RUU Inisiatif kepada Presiden pada tanggal 5 Januari 2007.&<>lt;/p>
Ia menjelaskan, rapat paripurna DPR memutuskan RUU Perbankan Syariah pada akhir 2005 namun DPR baru dapat menyelesaikan draft RUU itu pada Oktober 2006.
Awal menyebutkan, dari penelitian BI, minat masyarakat gunakan bank syariah makin meningkat sehingga siperlukan aturan tersendiri. "Dengan makin berkembangnya perbankan syariah maka diperlukan aturan tersendiri, selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang lakukan kegiatan berdasar prinsip syariah," katanya.
Ia menyebutkan, dalam rangka penyusunan RUU itu pihaknya telah melakukan hearing dengan berbagai pihak termasuk BI, pelaku ekonomi syariah, pakar, dan lainnya. Komisi XI DPR juga telah melakukan studi banding ke Malaysia.
Sementara itu Menkeu Sri Mulyani menyatakan, untuk pembahasan RUU itu Presiden menunjuk Menkeu, Menhuk dan Ham, dan Menag untuk melakukan pembahasan bersama DPR. (ant/mad)
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
6
BMKG Prediksi El Nino Berlangsung hingga Setahun, Wilayah Selatan Berpotensi Dilanda Kekeringan
Terkini
Lihat Semua