KBRI Ottawa Undang Dai NU, Bahas Fiqih Keseharian Muslim di Kanada
NU Online · Sabtu, 28 Februari 2026 | 09:00 WIB
Ottawa, NU Online
Islam secara substansi adalah sama, baik di Asia, Amerika, Australia, Afrika maupun Eropa. Hanya saja, dalam praktiknya terdapat perbedaan yang dipengaruhi oleh tempat, waktu, dan keadaan.
Karena itu, dalam kaidah fiqih dikenal prinsip taghayurul ahkam bi taghayuril azminati wal amkinati wal ahwali, yakni hukum Islam dapat berubah sesuai perubahan zaman, tempat, dan keadaan.
Berangkat dari prinsip tersebut, KBRI Ottawa bekerja sama dengan Pengajian Kamila menyelenggarakan Kajian Ramadhan bertema Fiqih Keseharian Muslim di Kanada. Kegiatan ini digelar pada Kamis (26/2/2026) di Auditorium Caraka Nusantara KBRI Ottawa, Kanada.
Hadir dalam kegiatan tersebut Duta Besar RI untuk Kanada Muhsin Syihab beserta jajaran, antara lain Rezal Akbar Nasrun dan Heru Santoso.
Ketua Pengajian Kamila (Kajian Muslim Lintas Negara), Rahmania Maryam Syihab yang juga istri Dubes RI Kanada, mengatakan bahwa pengajian ini diperuntukkan bagi Muslim di Kanada.
"Secara online, diaspora Muslim hadir dari beberapa kota besar di Kanada seperti Ottawa, Montreal, Calgary, Toronto dan Vancouver. Sementara, secara offline di KBRI, hadir puluhan orang bapak dan ibu serta diaspora muslim di Ottawa,” kata Rahmania Maryam Syihab yang berasal dari Palembang.
Sementara itu Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember yang juga pendakwah NU, Prof M Noor Harisudin menyampaikan bahwa fiqih merupakan salah satu unsur penting dalam Islam.
”Unsur dalam Islam itu ada tiga: Tauhid (Iman), Fiqih (Syariah) dan tasawuf (Ihsan). Sekarang kita bahas fiqihnya dulu," kata Prof. Haris yang juga Direktur World Moslem Studies Center.
Terkait fiqih, Prof Haris menjelaskan bahwa masyarakat umumnya mengenal lima hukum Islam, yaitu wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah.
“Ini tidak salah, namun kurang lengkap. Ada dimensi lain dalam fiqih yang objeknya adalah perbuatan manusia. Misalnya bagaimana shalat, kita contohkan shalat dluhur, itu dilakukan; apakah telah memenuhi syarat dan rukun sholar. Kalau syarat dan rukun terpenuhi, maka shalat dluhur sah dan gugur kewajiban sholat tersebut”, ujar Prof. Haris yang juga Pengasuh PP Darul Hikam Mangli Jember.
Ia melanjutkan, pelaksanaan shalat juga perlu dilihat dari situasi dan kondisi.
“Dalam keadaan normal berlaku hukum asal, misalnya jumlah shalat dluhur dan ashar 4 rakaat dan dilakukan pada waktunya. Dalam keadaan khusus–misalnya bepergian dan orangnya disebut musafir—maka dia mendapat keringanan dari Allah Swt. Dia boleh shalat jama dan qashar dari 4 rakaat menjadi hanya 2 rakaat. Ini yang disebut dengan rukhsah," ujar Prof. Haris yang juga Wakil Ketua Komisi Pesantren MUI Pusat.
Pengajian yang berlangsung selama dua jam, mulai pukul 12.30 hingga 14.30 waktu Kanada, diikuti jamaah dengan antusias. Sejumlah pertanyaan diajukan, salah satunya terkait puasa Ramadhan di negara yang waktu maghribnya pukul 22.00.
“Tapi kami ikut puasa sampai jam 6 sore, Ustadz. Padahal keadaan musim panas (summer). Bagaimana puasa kami, Ustadz?" tanya Laila yang ia dan suaminya tinggal di Yellowknife, Kanada.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Prof Haris menjelaskan bahwa persoalan itu termasuk wilayah khilafiah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat berbuka mengikuti waktu setempat, yakni pukul 22.00, dan ada pula yang membolehkan mengikuti waktu yang lebih moderat.
"Silakan ikut pendapat yang Ibu yakini. Dan puasa ibu juga sah," tukas Prof. Haris yang telah berdakwah di 23 negara dan lima benua tersebut.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan dan Kesempatan yang Tidak Selalu Terulang
2
Innalillah, Ulama Mazhab Syafii asal Suriah Syekh Hasan Hitou Wafat dalam Usia 83 Tahun
3
Kultum Ramadhan: Lebih Baik Sedikit tapi Istiqamah
4
Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa
5
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
6
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
Terkini
Lihat Semua