Warta

DPR: TP2LS Diperpanjang, Interpelasi Dilanjutkan

Selasa, 19 Februari 2008 | 10:59 WIB

Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memutuskan masa kerja Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) diperpanjang. Selain itu, interpelasi kasus lumpur diputuskan untuk dilanjutkan.

Keputusan itu disahkan Wakil Ketua DPR RI Soetardjo Soerjogoeritno yang memimpin Sidang Paripurna DPR, di Gedung Dewan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (19/2).<>

Keputusan pimpinan DPR itu diperoleh secara aklamasi dari seluruh forum Sidang Paripurna. Alasan kelanjutan TP2LS dan hak interpelasi DPR kepada Presiden itu, karena DPR menilai kerja TP2LS belum tuntas.

"Karena dianggap Timwas (TP2LS) belum menyelesaikan secara tuntas, maka Timwas (TP2LS) diperpanjang, interpelasi dilanjutkan," ujar Soetardjo.

Sebelumnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak tanggung jawab PT Lapindo Brantas dan pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada warga yang terendam lumpur.

"Yang bertanggung jawab dalam kondisi Sidoarjo yakni pemerintah untuk memenuhi hak-hak mereka (korban). Begitu pula dengan Lapindo," ujar Ketua FPPP DPR, Lukman Hakim Syaifuddin.

"Bagi PPP, lebih diutamakan masyarkat korban bencana. Hak-hal mereka harus menjadi prioritas untuk segera dipenuhi. Baik yang 20 persen maupun 80 persen (sisanya)," tambah anggota Komisi III DPR RI itu.

Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI, Abdullah Azwar Anas, mengatakan fraksinya akan menolak penetapan Lumpur Lapindo sebagai bencana alam atau bencana nasional. "PKB akan menolak bencana Lapindo ditetapkan sebagai bencana alam," tegasnya.

Komitmen FKB, lanjut Anas, meskipun semburan lumpur Lapindo ditetapkan karena alam, tapi bukan berarti ditetapkan sebagai bencana alam atau bencana nasional.

Selain itu, dia mengatakan, temuan tim DPR soal lumpur Lapindo tidak menghilangkan kewajiban Lapindo Brantas Inc dari tanggung jawabnya.

"Status apa pun yang akan terjadi dalam tragedi lumpur Lapindo tidak menghindarkan Lapindo dari beban dan tanggung jawab sesuai Perpres nomor 14 tahun 2007," katanya. (okz/rif)