Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur mengharamkan penggunaan jejaring sosial seperti Friendster dan Facebook yang berlebihan.
"Berlebihan itu, antara lain, jika penggunaannya menjurus pada perbuatan mesum, dan yang tidak bermanfaat," kata Juru Bicara FMPP, Nabil Harun, di Kediri, Jawa Timur, Jumat (22/50 kemarin.<>
Ia mengatakan, penggunaan forum jejaring sosial, seperti, Friendster, Facebook, maupun media komunikasi lainnya, seperti audio call, video call, SMS, 3G yang diperbolehkan adalah yang membawa manfaat, seperti dagang, khitbah (lamaran), jual-beli, maupun dakwah.
Nabil mengatakan, penggunaan jejaring tersebut sudah mengarah pada perilaku mesum, terlihat dari berbagai gambar dan tulisan yang terpampang.
Nabil mengungkapkan, pengambilan kebijakan mengharamkan penggunaan Facebook berlebihan itu didasarkan pada Kitab Suci dan Hadits, di antaranya kitab Bariqah Mahmudiyyah volume IV halaman 7, Ihya Ulumuddin volume III halaman 99, I`anatut Thalibin volume III halaman 260, serta beberapa landasan kitab lainnya.
"Dalam mengambil kebijakan, kami tidak main-main, karena kami juga berdasakan kitab dan Quran," katanya.
Ia juga menjelaskan pengambilan keputusan tersebut berbeda dengan pengambilan keputusan lembaga lainnya yang juga mengadakan bahtsul masail (pembahasan masalah) dan biasanya dilakukan dengan suara terbanyak.
"Sementara keputusan forum tersebut dengan kata musyawarah mufakat. Jika memang tidak ada keputusan, akan dibahas di forum tertinggi," katanya mengungkapkan.
Dalam pengambilan keputusan tersebut, Nabil menjelaskan, forum selalu diawasi dengan perumus, yang dilanjutkan dilanjutkan dengan keputusan musyahih (untuk mensahkan).
Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur XI di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-aat Lirboyo, Kota Kediri tersebut, diikuti sekitar 700 santri.
Dalam forum tersebut dibahas sebanyak delapan hal, mulai dari situs jejaring sosial, pro-kontra Ponari, dilema perempuan di masa iddah (menunggu setelah suami meninggal), dan beberapa bahan lainnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, para perumus dan musyahih, di antaranya KH Atoillah S. Anwar (Kediri), KH Abdul Muid dari Rabithah Maahid Islamiyah (RMI), KH Sunandi (Banyuwangi), serta beberapa kiai lainnya. (ant/sbh)
Terpopuler
1
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
2
UI Minta Maaf soal Disertasi Bahlil Lahadalia, Kelulusan Ditangguhkan, Moratorium SKSG
3
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
4
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
5
Khutbah Jumat: Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
6
Hukum Merokok saat Berkendara di Jalan Raya
Terkini
Lihat Semua