Gerakan Pemuda (GP) Ansor tetap bersikeras mendesak pemerintah membubarkan serta membekukan segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah juga harus lebih tegas pada FPI meski pemimpinnya, Habib Riziq Shihab, telah ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat GP Ansor, Abdul Malik Haramain, di Jakarta, melalui siaran pers yang diterima NU Online, Kamis (5/6). āPemerintah atau kepolisian harus bertindak lebih tegas untuk membekukan aktivitas FPI,ā ujarnya.<>
Malik menjelaskan, tuntutan sebagian kalangan atas pembubaran FPI sangat beralasan. Sebab, organisasi yang berdiri pada 17 Agustus 1998 itu terlalu sering menggunakan kekerasan dalam setiap aksinya. Dan, hingga kini pun tidak ada perubahan.
Maka, imbuh Malik, tidak heran jika masyarakat mendesak pemerintah membubarkan organisasi tersebut. āTuntutan pembubaran sebetulnya karena reaksi dari akumulasi kekerasan yang dilakukan FPI selama ini yang sudah sangat mengganggu dan mengancam kebebasan dan kehidupan orang banyak,ā jelasnya.
Habib Riziq resmi ditahan di tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka 1x24 jam pada Rabu (4/6) malam. Ia ditahan bersama 6 anggota FPI lainnya. Demikian diungkapkan Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana.
Habib dikenakan Pasal 221 KUHP atas tuduhan melindungi dan menyembunyikan sejumlah pelaku kejahatan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Penahanan Habib, menurut Ketut, dilakukan menyusul adanya pasal tambahan yang disangkakan dan memberatkan pada tokoh FPI itu. "Kan, ada pasal lain yang memberatkan," imbuhnya.
Kuasa Hukum Habib Riziq, Khaidir, akan menyiapkan praperadilan terkait penahanan kliennya. "Kita akan melakukan langkah-langkah hukum, praperadilan," tegasnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya. Upaya itu juga akan dilakukan pada 6 anggota FPI lainnya.
Namun, Khaidir belum mau menjelaskan secara rinci mengenai rencana praperadilan tersebut. "Nanti akan diinformasikan lebih lanjut," jelasnya.
Ke-6 laskar FPI yang ditahan bersama Habib Riziq, di antaranya, Fahrozi, Syamsudin, Taufik Hidayat, Subira bin Sobari, Raflin. Sementara, 51 anggota FPI lainnya telah dibebaskan. (rif)
Terpopuler
1
Syuriyah PBNU Harapkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren dengan Dua Kriteria
2
Khutbah Idul Adha 2026: Menguatkan Solidaritas Melalui Semangat Berbagi
3
Khutbah Idul Adha 2026: Gotong Royong dalam Pengelolaan Kurban
4
Khutbah Jumat: Menumbuhkan Empati dan Solidaritas Sosial Melalui KurbanĀ
5
Rapat Pleno PBNU: Munas dan Konbes Digelar 20-21 Juni 2026, Lokasi Diputuskan Menyusul
6
Khutbah Jumat: Meraih Pertolongan Allah dengan Membantu Sesama
Terkini
Lihat Semua