Solidaritas Dukung Botok dan Teguh, Rakyat Pati: Jangan Takut Kritik Pemerintah
NU Online · Jumat, 6 Maret 2026 | 06:07 WIB
Momen aksi solidaritas rakyat Pati kawal sidang vonis Botok dan Teguh di PN Pati, Kamis (5/3/2026). (Foto: NU Online/Solkan)
Ahmad Solkan
Kontributor
Pati, NU Online
Ratusan warga Pati menggelar aksi solidaritas untuk mengawal sidang vonis terhadap dua aktivis Pati, Botok dan Teguh. Mereka berharap sidang tersebut menghasilkan keputusan yang adil.
Salah seorang peserta aksi dari perwakilan Serikat Pekerja Hwaseung Pati (HWP), Rindu, bersama sejumlah pekerja lainnya dari PT Hwaseung turut bergabung dalam aksi solidaritas tersebut. Ia berharap pemerintah daerah (Pemda) Pati mau menerima aspirasi dan kritik dari masyarakat.
"Untuk ke depannya jangan ada lagi hal seperti ini. Yang kemarin yang udah terjadi biarlah terjadi," ujarnya kepada NU Online di sela-sela aksi solidaritas yang digelar di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (5/3/2026).
Rindu menyayangkan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat keamanan dan penegak hukum terhadap Botok dan Teguh. Ia mengajak masyarakat Pati agar tidak takut menyampaikan aspirasi dan kritik.
"Apa yang ingin kalian sampaikan untuk mengkritik pemerintah, jangan takut," ucapnya.
"Harapan dari kami semoga Pati menjadi lebih baik. Pemerintah Pati mau menampung aspirasi dari warga-warga, serta memperbaiki kebijakan (yang buruk) di daerah Pati," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga Sukolilo, Pati, Rona Hidayah berharap Botok dan Teguh dapat bebas murni tanpa syarat. Ia juga mengimbau kepada massa aksi untuk menjaga kekondusifan dan menghindari tindakan anarkis selama aksi berlangsung.
Baca Juga
Badai Perlawanan Rakyat Pati
Ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Botok dan Teguh dengan hukuman 10 bulan penjara atas kasus blokade jalan tidak adil dan tidak masuk akal. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Botok dan kawan-kawan hanya merupakan bentuk penyaluran aspirasi di muka umum.
"Kita menyuarakan dan ada apa gerangan, kan gitu? Pemblokiran itu 15 menit dan itu tidak dalam kesengajaan untuk menumpahkan kekecewaan atas sidang pemakzulan yang tidak memuaskan hasilnya," ujar perempuan yang akrab disapa Mak Rona tersebut.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada kedua aktivis tersebut dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026). Meski demikian, keduanya tidak menjalani hukuman penjara dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama masa pidana pengawasan 10 bulan.
Terpopuler
1
Panduan Shalat Gerhana Bulan Petang Ini, Mulai Niat hingga Salam
2
Jadwal Cuti Bersama dan WFA Lebaran 2026, Total Libur Capai 16 Hari
3
Khutbah Jumat: Nuzulul Qur’an dan Spirit Membaca untuk Peradaban
4
Khubah Jumat: Separuh Ramadhan Telah Berlalu, Saatnya Muhasabah Diri
5
Khutbah Gerhana Bulan: Tanda Kekuasaan Allah dan Kesempatan Beramal Saleh
6
Amalan-amalan yang Dianjurkan ketika Terjadi Gerhana Bulan
Terkini
Lihat Semua