Solidaritas Dukung Botok dan Teguh, Rakyat Pati: Jangan Takut Kritik Pemerintah
NU Online · Jumat, 6 Maret 2026 | 06:07 WIB
Momen aksi solidaritas rakyat Pati kawal sidang vonis Botok dan Teguh di PN Pati, Kamis (5/3/2026). (Foto: NU Online/Solkan)
Ahmad Solkan
Kontributor
Pati, NU Online
Ratusan warga Pati menggelar aksi solidaritas untuk mengawal sidang vonis terhadap dua aktivis Pati, Botok dan Teguh. Mereka berharap sidang tersebut menghasilkan keputusan yang adil.
Salah seorang peserta aksi dari perwakilan Serikat Pekerja Hwaseung Pati (HWP), Rindu, bersama sejumlah pekerja lainnya dari PT Hwaseung turut bergabung dalam aksi solidaritas tersebut. Ia berharap pemerintah daerah (Pemda) Pati mau menerima aspirasi dan kritik dari masyarakat.
"Untuk ke depannya jangan ada lagi hal seperti ini. Yang kemarin yang udah terjadi biarlah terjadi," ujarnya kepada NU Online di sela-sela aksi solidaritas yang digelar di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (5/3/2026).
Rindu menyayangkan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat keamanan dan penegak hukum terhadap Botok dan Teguh. Ia mengajak masyarakat Pati agar tidak takut menyampaikan aspirasi dan kritik.
"Apa yang ingin kalian sampaikan untuk mengkritik pemerintah, jangan takut," ucapnya.
"Harapan dari kami semoga Pati menjadi lebih baik. Pemerintah Pati mau menampung aspirasi dari warga-warga, serta memperbaiki kebijakan (yang buruk) di daerah Pati," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga Sukolilo, Pati, Rona Hidayah berharap Botok dan Teguh dapat bebas murni tanpa syarat. Ia juga mengimbau kepada massa aksi untuk menjaga kekondusifan dan menghindari tindakan anarkis selama aksi berlangsung.
Baca Juga
Badai Perlawanan Rakyat Pati
Ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Botok dan Teguh dengan hukuman 10 bulan penjara atas kasus blokade jalan tidak adil dan tidak masuk akal. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Botok dan kawan-kawan hanya merupakan bentuk penyaluran aspirasi di muka umum.
"Kita menyuarakan dan ada apa gerangan, kan gitu? Pemblokiran itu 15 menit dan itu tidak dalam kesengajaan untuk menumpahkan kekecewaan atas sidang pemakzulan yang tidak memuaskan hasilnya," ujar perempuan yang akrab disapa Mak Rona tersebut.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada kedua aktivis tersebut dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026). Meski demikian, keduanya tidak menjalani hukuman penjara dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama masa pidana pengawasan 10 bulan.
Terpopuler
1
PBNU Tetapkan Panitia Munas-Konbes dan Muktamar Ke-35 NU
2
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
3
Kunuzur Rohman Karya Katib Syuriyah PBNU Gus Awis Menyingkap Pesan Al-Qur’an untuk Kehidupan ModernÂ
4
Jamaah Haji Aceh Terima Uang Baitul Asyi Rp9,2 Juta, Wujud Warisan Ulama yang Terus Hidup
5
Soroti Penilaian Juri LCC di Kalbar, KPAI: Mental dan Kepentingan Anak Harus Diutamakan dalam Kompetisi
6
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, DPR Akan Panggil BI dan Menkeu
Terkini
Lihat Semua