Warta

Guru Bantu Resah dengan Batasan Umur jadi PNS

Kamis, 25 Agustus 2005 | 12:57 WIB

Jakarta, NU Online
Rencana pengangkatan guru bantu sekolah (GBS)  menjadi pegawai negeri masih menimbulkan keresahan dikalangan mereka. Ini disebabkan karena adanya batasan umur maksimal 46 tahun dengan masa bakti 20 tahun, padahal banyak juga diantara mereka yang umurnya 47 tahun ke atas.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut para Guru Bantu Sekolah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI) menemui Menpan Taufik Effendi saat rapat kerja dengan Komisi II DPR. Mereka mempertanyakan aturan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional tersebut.

<>

“Dalam Juklak dan Juknis yang dikeluarkan BKN ada syarat kualifikasi berupa batasan umur dan masa kerja, misalnya saja disebutkan bagi yang sudah mengabdi 20 tahun ke atas dengan batas usia maksimal 46 tahun akan diangkat langsung. Lantas bagaimana dengan guru bantu yang usianya 47 dan sudah mengabdi puluhan tahun,”
kata Sekjen FKGBI Robian Henri (25/8).
 
Pemerintah berjanji akan mengangkat 110.000 Guru Bantu menjadi PNS pada tahun 2005 ini hingga tahun 2007. Kondisi ini memang memberi harapan kepada para guru Bantu. “Tetapi harus diakui, di sisi lain adanya persyaratan-persyaratan tersebut justru merepotkan kami,” tuturnya.

FKGBI menuding tes seleksi administrasi hanya merupakan upaya untuk mempengaruhi proses alih status sehingga sebagian besar GBS tidak lolos. Lebih dari itu, tuding Robian, persyaratan itu hanya akan membuka peluang terjadinya praktik KKN selama proses seleksi.

Karena itu, lanjutnya, dalam proses pengangkatan GBS menjadi PNS hendaknya Menpan dan Mendiknas hingga jenjang aparat pemerintah yang paling bawah mengadakan rapat koordinasi dengan pihak yang berkompeten mulai dari BKN, BKD , Dinas Pendidikan Provinsi hingga tingkat kecamatan.

“Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kesimpangsiuaran informasi yang meresahkan sehingga memudahkan tangan-tangan jahil memainkan jurus KKN pada proses seleksi penerimaan GBS sebagai PNS,”tandas Robian.

Bukan hanya menuding, adanya KKN itu juga telah terjadi di sejumlah daerah. Robian menunjjukan sejumlah bukti adanya pihak-pihak yang mematok harga antara Rp 10 hingga 30 juta untuk memperlancar seleksi penerimaan GBS menjadi PNS.

Karenanya seperti disampaikan Robian, FKGBI berharap pihak-pihak yang berkompeten dalam proses seleksi PNS selalu memberikan informasi kepada forum komunikasi guru bantu sehingga harapan yang telah dijanjikan pemerintah itu tidak berubah jadi keresahan.

“Kami juga berharap Mendiknas dan Menpan menerbitkan SK bersama sebagai payung hukum berlangsungnya proses alih status. SK itu penting untuk membangun tafsir yang sama antara dua instansi tersebut yang selama ini terkesan saling lempar tanggung jawab,’ pintanya.

Seperti diketahui, honor yang diterima guru bantu sangatlah minim. Banyak diantara mereka yang hanya menerima honor sebesar 460 ribu per bulan, itupun kadangkala pembayarannya telat.(sby)