Gus Dur: Eksekusi terhadap Amrozi Cs Harus Tetap Dijalankan
NU Online · Ahad, 10 Agustus 2008 | 02:41 WIB
Ketua Umum Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengatakan, eksekusi terhadap terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozi dan kawan-kawan, harus tetap dijalankan.
Menurut Gus Dur, hukum yang sudah diputuskan harus dijalankan meski Tim Pembela Muslim (TPM), kuasa hukum terpidana mati Amrozi Cs, mengajukan protes melalui permohonan pengujian Undang-Undang nomor 2/PNPS/Tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati.<>
"Biar saja protes. Tapi, kita enggak usah takut," kata Gus Dur usai acara Kongkow bersama Gus Dur, di Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (9/8) kemarin.
Sebelumnya, TPM mengajukan permohonan pengujian UU tentang tata cara pelaksanaan pidana mati. Permohonan uji materi itu disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8) lalu pukul 12.20.
Salah satu anggota TPM, A.W. Afnan mengatakan, UU 2/PNPS/Tahun 1964 disahkan Presiden Soekarno dan menjadi dasar pelaksanaan hukuman mati saat ini.
Menurutnya, UU itu diperbaiki dengan terbitnya UU Nomor 5/1969 tentang pernyataan berbagai penetapan presiden dan peraturan presiden. Dalam pasal 2 UU 5/1969 berbunyi, "terhitung sejak disahkannya undang-undang ini, dinyatakan bahwa penetapan-penetapan presiden dan peraturan-peraturan presiden sebagaimana termasuk bahwa materi penetapan-penetapan presiden dan peraturan-peraturan presiden tersebut ditampung atau dijadikan bahan bagi penyusunan undang-undang baru."
Hingga permohonan itu diajukan ke MK, kata Afnan, belum pernah ada perbaikan terhadap tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Afnan juga menilai eksekusi mati dengan cara ditembak tidak konstitusional karena melanggar pasal 28i ayat 1 perubahan kedua UUD 1945 mengenai hak untuk tidak disiksa.
Afnan berharap permohonan uji materi ini bisa menunda pelaksanaan eksekusi Amrozi dan kawan-kawan. Jika eksekusi mati tetap dilaksanakan, hal tersebut masuk kategori pembunuhan karena proses permohonon uji materi sedang berlangsung.
Kejaksaan Agung menilai, Pengajuan judicial review tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs. Eksekusi Amrozi akan dilaksanakan setelah proses administrasi dan hukum Amrozi Cs tuntas. Harapan Kejagung, eksekusi bisa dilaksanakan sebelum bulan Ramadan.
"Judicial review tidak ada kaitannya dengan eksekusi," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (8/8) lalu. (okz/rif)
Terpopuler
1
Jalur Banda Aceh-Medan Macet Panjang, Ansor Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan
2
Momen Warga Aceh saat Hendak Tabarrukan Idul Fitri dengan Mustasyar PBNU Abu MUDI
3
Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi
4
DPR Ingatkan Mutu Pendidikan di Tengah Wacana PJJ untuk Efisiensi Energi
5
Kerugian Terbesar Seorang Muslim: Punya Waktu Luang tapi Tak Mendekat kepada Allah
6
Ribuan Paket Bantuan NU untuk Warga Palestina pada Ramadhan 1447 H
Terkini
Lihat Semua