Warta Soal Pengrusakan Rumah Ibadah

Gus Dur Minta Pemerintah Bertindak

Selasa, 23 Agustus 2005 | 05:49 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Dewan Syuro PKB, KH. Abdurahman Wahid (Gus Dur) meminta ketegasan pemerintah terkait masih terus terjadinya aksi pengrusakan rumah-rumah peribadatan.

"Kita meminta pemerintah bertindak, kalau pemerintah tidak mampu, terpaksa umat bertindak sendiri," ujar Gus Dur kepada wartawan di gedung PBNU, Selasa (23/8). Hadir juga dalam pertemuan tersebut Ketua ICRP, Djohan Effendy, Pendeta Beny Susetyo, Musdah Mulia (ICRP), tokoh perhimpunan umat Katolik, Budha, dan lainnya.

<>

Pernyataan keras Gus Dur ini, menanggapi beberapa gereja dan rumah peribadatan di Bandung yang di tutup paksa oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) dan Barisan Anti Pemurtadan (BAP). Mereka mengklaim terdiri dari berbagai organisasi masyarakat yang berlabelkan agama dari Front Pembela Islam (FPI).

Menanggapi ini Gus Dur menyatakan, bahwa penutupan tempat ibadah secara paksa oleh siapapun bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2  soal kebebeasan menjalankan agamanya. "Dan yang terjadi di Bandung itu karena aparat setempat tidak memberikan ruang bagi hidup dan berkembangnya umat lain," tandas mantan Presiden RI ke-4 ini.

Selain itu, soal ketiadaan ijin dan "kesepakatan" tertulis yang dijadikan pembenar tindakan pengrusakan itu, Gus Dur mengatakan tindakan itu sebenarnya hanyalah tipuan hukum semata-mata. "Bagaimana mungkin ada legalitas bagi rumah-rumah peribadatan itu, kalau memang izin tidak diberikan ? Ini adalah semacam penipuan legal, yang sengaja dilakukan untuk tidak memberikan tempat bagi peribadatan diluar yang sudah dikenal oleh para pejabat itu," tambah cucu pendiri NU ini.

Ketika ditanyakan mengapa keadaan ini masih terus berlangsung? Gus Dur mengatakan karena pemerintah tidak tegas dalam membela UUD 1945. Gus Dur juga meminta kepada umat beragama untuk tetap beribadat seperti biasa dan kalau masih terus diganggu, saya akan perintahkan kepada mereka (Banser-red) untuk mengamankan jalannya peribadatan meraka.

Sementara itu kepada FPI, Gus Dur meminta secara keras untuk mengindahkan pernyataan ini. "Anda telah dua kali melakukan kesalahan organisatoris, dan melanggar UU," katanya. Yang dimaksud dua kesalahan itu, lanjut Gus Dur soal Ahmadiyah dan soal pengrusakan rumah peribadatan.

Gus Dur juga meminta agar aksi pengruskan itu dihentikan untuk mencegah peraduan fisik antara lembaga yang saya pimpin dengan FPI. Hendaknya menjelang bulan suci ramahdan tidak dikotori oleh tindakan-tindakan liar seperti itu. "Jika permintaan ini tidak diindahkan, terpaksa saya menempuh berbagai cara untuk menegakan Undang-Undang," imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut sempat juga dibagikan selebaran yang menyatakan sejak kurun waktu Nopember 2002 hingga Agustus 2005 telah 23 kali aksi penutupan tempat peribadatan yang ada di sekitar Bandung. Dan, ditulis juga dalam selebaran tersebut bahwa ada 60 rumah peribadatan yang hendak ditutup oleh FPI. (cih)