Jakarta, NU Online
Ketua Umum Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), meminta Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) di DPR-RI detil dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh. Menurutnya, FKB tak perlu terpaku pada tenggat waktu 31 Maret 2006 sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman.
“Semestinya lebih lama (pembahasannya),” ujar Gus Dur dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, Sabtu (18/2). Namun demikian, Gus Dur enggan merinci pasal mana dalam RUU tersebut yang harus lebih diintensifkan dalam pembahasannya.
<>Dalam kesempatan itu pula, Gus Dur mengingatkan kepada FKB untuk tetap berpegang teguh menolak kemerdekaan Aceh. “Saya ingin mengingatkan bahwa PKB sudah terikat keputusan untuk tidak menerima kemerdekaan Aceh,” tegasnya. Segala kemungkinan dalam RUU tersebut yang bisa membuat Aceh merdeka, tegas Gus Dur, harus dihilangkan. Aceh harus tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika Aceh merdeka, imbuh mantan Presiden RI ke-4 ini, maka beberapa propinsi lainnya akan menyusul. “Kalau sampai Aceh merdeka, maka tujuh propinsi lainnya juga akan ikut merdeka. Namun sayang, Gus Dur enggan menyebut propinsi mana saja yang ia maksud itu.
Gus Dur, dalam kesempatan itu juga mempertanyakan kesungguhan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk tidak meperjuangkan kemerdekaan Aceh. “Namanya saja GAM.” (rif)
Terpopuler
1
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
2
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
3
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
4
Jejak Jejaring Santri dan Kiai di Sukunsari
5
Kitab Peretas Kerumitan Ushul Fiqh
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 62: Keyakinan Ahli Kitab dan Shabi'in
Terkini
Lihat Semua