Warta

Habib Riziq Resmi Jadi Tersangka Insiden Monas 1 Juni

Rabu, 4 Juni 2008 | 21:58 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Riziq Shihab resmi dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya pada Rabu (4/5) malam. Ia dijadikan tersangka terkait insiden penyerangan massa FPI terhadap aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Jakarta 1 Juni lalu.

Habib dijerat pasal 221 karena diduga telah menyembunyikan pelaku kejahatan. "Dengan ini, ancamannya 9 bulan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (4/6).<>

Namun, Habib tidak ditahan. Sebab, pasal yang menjerat Habib tidak mencukupi syarat penahanan. "Kalau yang ini ancaman hukumannya 9 bulan. Hanya 5 tahun yang bisa ditahan," jelas Abubakar.

Achmad Michdan, Kuasa Hukum Habib Riziq, mengatakan, kliennya diperiksa dengan pertanyaan seputar insiden penyerbuan massa FPI ke massa AKKBB. Ia membantah isu bahwa kliennya akan dikenakan pasal anti-terorisme. "Tidak. Tidak dikenakan," tandasnya.

Terkait keberadaan Panglima Komando Laskar Islam (KLI), Munarman, yang masih misterius, Habib Riziq juga tidak bisa menghubunginya. "Sampai saat ini tim kuasa hukum dari TPM dan Habib sendiri mencoba menghubungi Munarman. Tapi, tidak diketahui keberadaannya," kata anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta.

Menurut Mahendradatta, terakhir kali Habib bertemu Munarman pada Selasa (3/6) lalu. Saat itu, Munarman menggelar konferensi pers berisi penjelasan foto dirinya sedang mencekik seseorang pada saat bentrok FPI-AKKBB di Monas yang terdapat pada Koran Tempo.

Polisi telah menetapkan Munarman yang juga mantan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Sekarang buron, dia sudah jelas tersangka , kita cari, masuk DPO, secepatnya kita cari," kata Kapolri Jenderal Sutanto usai bertemu presiden di kantor kepresidenan, Rabu (4/6).

Sutanto menjelaskan, sejauh ini, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Munarman. "Kita minta dia supaya menyerahkan diri, akan lebih bagus kalau cepat, makin cepat makin bagus. Dia, kan, menyatakan akan mempertanggungjawabkan secara hukum," katanya. (dtc/okz)