Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi mengharapkan agar rencana kerjasama yang digagas oleh PBNU dalam mensinergikan Lembaga Bahsul Masail (LBM) NU dengan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU dapat menyikapi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan umat.
Kepada NU Online ia menyatakan, pada dasarnya terdapat dua tugas dalam forum kerjasama tersebut. Yang pertama ia ingin agar forum tersebut mampu mengembangkan pemikiran yang selama ini sudah ada dalam tradisi NU. “ Tapi mengembangkan bukan berarti menciptakan sesuatu yang baru, yang selama ini tidak ada dalam tradisi NU,” terangnya.
Tugas yang kedua menurutnya, bagaimana forum tersebut mampu mengkomunikasikan pemikiran kontemporer kepada NU. Maksudnya, bagaimana pemikiran-pemikiran kekinian yang sedang berkembang saat ini bisa dikomunikasikan dengan NU.
“Jadi, tugas kedua ini adalah mendeteksi, memfilter, merumuskan dan mengkomunikasikan pemikiran kontemporer tersebut. Maksudnya cocok apa nggak dengan paradigma yang dimiliki NU. Perluasan pemikiran tapi tanpa harus meninggalkan paradigma NU,” tegas Hasyim.
Selain itu, ia menambahkan bahwa harapannya nanti forum tersebut tidak hanya menetapkan hukum atas sebuah persoalan, melainkan juga bagaimana solusinya. “Jadi tidak hanya berkutat pada persoalan halal-haram saja, tapi juga solusinya bagaimana,” ungkapnya.”Bukan hanya menetapkan bagaimana hukumnya zakat, tapi juga bagaimana masyarakat mau berzakat,” paparnya.
Ditambahkannya bahwa kedua lembaga tersebut juga harus melakukan pengkaderan pada generasi muda dalam berbagai disiplin ilmu yang berkaitan. ”Kan setiap orang memiliki keahlian masing-masing dan ini harus terus dikembangkan,” imbuhnya.
Saat disinggung mengenai permintaan dari LBM yang menginginkan PBNU menjadi fasilitator dalam kerjasama tersebut, ia menyatakan kesediaannya. “Itu pasti. Itu sudah menjadi kewajiban PBNU untuk memfasilitasi,” tandasnya.
Selain itu ia menyatakan peran PBNU hanyalah memberikan arahan akan dikemanakan forum kerjasama tersebut. “Jadi ibaratnya, begini lho maksud kami. Setelah itu baru forum tersebut yang melaksanakan”, terangnya.
Soal yang bersifat teknis seperti metode apa yang akan dipakai dalam forum tersebut ia menegaskan bahwa persoalan itu bukan wewenang PBNU. Hal itu menurutnya adalah wewenang forum tersebut. Hal itu akan dibicarakan kalau forum tersebut sudah terbentuk.
Meski menyerahkan sepenuhnya kepada forum tersebut, namun ia menambahkan berkaitan dengan metode yang nantinya akan digunakan. Menurutnya, pembahasan atas sebuah masalah haruslah sesuai dengan disiplin ilmu. Dalam artian, memberikan keleluasaan pada disiplin ilmu untuk memberikan informasi terkait dengan bagaimana solusinya.(rif)
Terpopuler
1
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
2
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
3
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
4
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
5
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
6
Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
Terkini
Lihat Semua